kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Keputusan ICC: Pengadilan punya yuridiksi atas kejahatan perang di Palestina


Sabtu, 06 Februari 2021 / 06:54 WIB
Keputusan ICC: Pengadilan punya yuridiksi atas kejahatan perang di Palestina
ILUSTRASI. Seorang tentara Israel bereaksi di depan demonstran Palestina selama protes terhadap pemukiman Yahudi di Lembah Jordan di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 24 November 2020.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Dia menyebutkan, Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelakunya.

Karena itu, Bensouda tidak melihat alasan untuk tidak membuka penyelidikan, tetapi meminta hakim untuk memutuskan terlebih dahulu apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan ICC tersebut. Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan video: "Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni".

Netanyahu mengutuk ICC karena menyelidiki Israel ketika "membela diri dari teroris" sementara menolak untuk menyelidiki apa yang dia katakan sebagai kediktatoran brutal di Iran dan Suriah yang melakukan kekejaman mengerikan hampir setiap hari.

"Kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga," kata Netanyahu dalam video itu, sambil mengepalkan tangan, seperti Reuters kutip.

Baca Juga: Aksi balas, Militer Israel gempur fasilitas milik Hamas di Jalur Gaza

Human Rights Watch (HRW) menyebut keputusan itu penting. "Akhirnya, menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas," ujar Balkees Jarrah, Direktur Asosiasi Keadilan Internasional HRW.

"Sudah saatnya pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina, apakah kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan atau perluasan pemukiman yang melanggar hukum, menghadapi keadilan," imbuh dia.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan, keputusan itu adalah "hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas".

Sedang Sami Abu Zuhri, pejabat Hamas, menggambarkan keputusan tersebut sebagai perkembangan penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina. "Kami mendesak pengadilan internasional untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," katanya.

Selanjutnya: Rusia: Penyelesaian konflik Israel-Palestina hadapi situasi sangat serius




TERBARU

[X]
×