kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keputusan ICC: Pengadilan punya yuridiksi atas kejahatan perang di Palestina


Sabtu, 06 Februari 2021 / 06:54 WIB
Keputusan ICC: Pengadilan punya yuridiksi atas kejahatan perang di Palestina
ILUSTRASI. Seorang tentara Israel bereaksi di depan demonstran Palestina selama protes terhadap pemukiman Yahudi di Lembah Jordan di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 24 November 2020.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HAGUE. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (5/2) memutuskan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, membuka jalan bagi kemungkinan penyelidikan kriminal.

Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota pengadilan dan menolak yurisdiksinya. Dan, Otoritas Palestina menyambut baik putusan tersebut.

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya "dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak".

"Untuk menuntut kejahatan dan kekejaman perang berat ketika negara-negara tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri," katanya seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Palestina menyambut baik keputusan Biden untuk melanjutkan hubungan diplomatik

Kejahatan perang telah atau sedang dilakukan

Hakim ICC menyatakan, keputusan mereka berdasarkan pada fakta bahwa Palestina telah mendapat keanggotaan pada perjanjian pendirian pengadilan, dan merujuk situasi tersebut ke pengadilan. 

Menurut hakim ICC, keputusan yurisdiksi tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan kenegaraan Palestina, yang tidak pasti, atau batas negara.

"Wilayah yurisdiksi Pengadilan dalam Situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," ujar hakim ICC seperti dilansir Reuters.

"Kami menemukan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," ungkap Bensouda.  

Baca Juga: Israel akan bangun 2.500 rumah pemukim baru di Tepi Barat dan Yerusalem Timur

Dia menyebutkan, Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelakunya.

Karena itu, Bensouda tidak melihat alasan untuk tidak membuka penyelidikan, tetapi meminta hakim untuk memutuskan terlebih dahulu apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan ICC tersebut. Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan video: "Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni".

Netanyahu mengutuk ICC karena menyelidiki Israel ketika "membela diri dari teroris" sementara menolak untuk menyelidiki apa yang dia katakan sebagai kediktatoran brutal di Iran dan Suriah yang melakukan kekejaman mengerikan hampir setiap hari.

"Kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga," kata Netanyahu dalam video itu, sambil mengepalkan tangan, seperti Reuters kutip.

Baca Juga: Aksi balas, Militer Israel gempur fasilitas milik Hamas di Jalur Gaza

Human Rights Watch (HRW) menyebut keputusan itu penting. "Akhirnya, menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas," ujar Balkees Jarrah, Direktur Asosiasi Keadilan Internasional HRW.

"Sudah saatnya pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina, apakah kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan atau perluasan pemukiman yang melanggar hukum, menghadapi keadilan," imbuh dia.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan, keputusan itu adalah "hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas".

Sedang Sami Abu Zuhri, pejabat Hamas, menggambarkan keputusan tersebut sebagai perkembangan penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina. "Kami mendesak pengadilan internasional untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," katanya.

Selanjutnya: Rusia: Penyelesaian konflik Israel-Palestina hadapi situasi sangat serius




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×