Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Laporan KCNA mengenai pernyataan Kim muncul sehari setelah Korea Utara mengkonfirmasi pembebasan Prajurit Angkatan Darat AS Travis King, yang kini diterbangkan kembali ke Amerika, dua bulan setelah ia berlari melintasi perbatasan yang dijaga ketat menuju Utara.
Pengusiran King yang relatif cepat ini membantah spekulasi bahwa Korea Utara mungkin akan menunda penahanannya untuk mendapatkan konsesi dari Amerika Serikat, dan mungkin mencerminkan ketidaktertarikan Korea Utara terhadap diplomasi dengan Washington.
KCNA mengatakan para anggota majelis memberikan persetujuan dengan suara bulat terhadap klausul baru dalam konstitusi untuk menjamin hak negara untuk hidup dan berkembang, mencegah perang dan melindungi perdamaian regional dan global dengan mengembangkan senjata nuklir secara cepat ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir Korea Utara telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata Kim dalam pidatonya di sidang tersebut.
Baca Juga: Rusia-Korea Utara Jalin Kerja Sama Militer, Sejumlah Negara Ini Suarakan Keprihatinan
AP memberitakan, Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang menangani hubungan dengan Korea Utara, mengatakan amandemen konstitusi Korea Utara menegaskan keengganan Kim untuk melepaskan program senjata nuklirnya dan komitmennya yang teguh untuk memajukan persenjataan tersebut.
Dikatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Korea Selatan akan terus memperluas kerja sama militernya dengan Amerika Serikat dan Jepang dan bekerja lebih dekat dengan mitra internasional lainnya untuk meningkatkan tekanan pada Korea Utara agar meninggalkan ambisi nuklirnya.
Ketegangan di Semenanjung Korea berada pada tingkat tertinggi dalam beberapa tahun terakhir ketika Korea Utara telah melakukan uji coba lebih dari 100 rudal sejak awal tahun 2022 dan Amerika Serikat telah memperluas latihan militernya dengan sekutu-sekutunya di Asia, sebagai respons balasan.
Tahun lalu, majelis tersebut mengesahkan doktrin nuklir baru menjadi undang-undang yang memberikan wewenang untuk melakukan serangan nuklir preventif jika kepemimpinan Korea Utara dianggap berada dalam ancaman.