kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kode etik Laut China Selatan macet, Asia Tenggara cemas Tiongkok akan rebut kekuasaan


Kamis, 02 Juli 2020 / 09:40 WIB
Kode etik Laut China Selatan macet, Asia Tenggara cemas Tiongkok akan rebut kekuasaan
ILUSTRASI. Pergerakan kapal Coast Guard China terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar saat melakukan patroli udara di Laut Natuna, Sabtu (4/1/20


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Kami tidak bisa menegosiasikan hal semacam ini secara virtual, jadi kami hanya bisa menunggu sampai situasinya membaik," kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia kepada Nikkei Asian Review.

Baca Juga: China gelar latihan militer di Laut China Selatan mulai Rabu ini hingga Minggu

ASEAN meyakini, kode etik ini akan membantu mengurangi risiko bentrokan bersenjata di Laut China Selatan.

Melansir Kompas.com, pada KTT ASEAN ke-36 pada Jumat (26/6/2020) lalu, para pemimpin mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan keprihatinan atas situasi rumit di Laut China Selatan. Para pemimpin ASEAN menekankan 'pentingnya menjaga dan mempromosikan perdamaian, keamanan, stabilitas, keselamatan dan kebebasan navigasi serta penerbangan di atas Laut China Selatan, serta menegakkan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982 di Laut China Selatan.'

Baca Juga: Pakar: Pesawat tempur AS terbang di Laut China Selatan untuk awasi kapal selam China

Sebelumnya, melansir Sputnik, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, Amerika mendukung pernyataan ASEAN mengenai Laut China Selatan. Menurutnya, China tidak boleh mengklaim Laut China Selatan di wilayah ASEAN sebagai wilayah maritimnya. Sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan sejalan dengan undang-undang (UU) internasional.

Baca Juga: Natuna jadi garis terdepan sengketa wilayah RI vs Tiongkok di Laut China Selatan

"AS menyambut baik desakan para pemimpin ASEAN bahwa sengketa Laut China Selatan (SCS) dapat diselesaikan melalui UU Internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Hukum Kelautan). China tidak boleh memperlakukan SCS sebagai kekaisaran maritimnya. Kami akan segera membahas topik ini," ujar Pompeo dalam kicauannya di Twitter beberapa waktu lalu.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×