Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - NEW YORK - Sebuah komite Dewan Keamanan PBB yang mempertimbangkan permohonan Otoritas Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB "tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat" mengenai apakah Palestina telah memenuhi kriteria menjadi anggota penuh lembaga internasional ini. Penolakan ini menurut laporan komite yang dilihat oleh Reuters pada hari Selasa.
Otoritas Palestina diperkirakan masih akan mendorong Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara untuk melakukan pemungutan suara – paling cepat minggu ini – mengenai rancangan resolusi yang merekomendasikan negara tersebut untuk menjadi anggota penuh badan dunia tersebut, kata para diplomat.
Keanggotaan seperti itu secara efektif akan mengakui negara Palestina. Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang pada tahun 2012.
Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan, di mana sekutu Israel, Amerika Serikat, dapat memblokirnya, dan kemudian setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum.
Amerika Serikat mengatakan pada awal bulan ini bahwa pembentukan negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antar pihak dan bukan melalui PBB.
Dewan Keamanan PBB telah lama mendukung visi dua negara yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui. Palestina menginginkan sebuah negara di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, seluruh wilayah yang direbut Israel pada tahun 1967.
Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Resmi Ajukan Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB ke Komite
Hanya sedikit kemajuan yang dicapai dalam mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal tahun 1990an.
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi enam bulan setelah perang antara Israel dan militan Hamas Palestina di Gaza, dan ketika Israel memperluas permukiman di Tepi Barat yang diduduki.
Komite Dewan Keamanan mengenai penerimaan anggota baru – yang terdiri dari 15 anggota dewan – menyetujui laporannya pada hari Selasa setelah bertemu dua kali minggu lalu untuk membahas permohonan Palestina.
Baca Juga: DK PBB Gagal Mencapai Konsensus Terkait Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
"Mengenai masalah apakah permohonan tersebut memenuhi seluruh kriteria keanggotaan... Komite tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat kepada Dewan Keamanan," kata laporan itu, seraya menambahkan bahwa "ada pandangan berbeda yang diungkapkan."
Keanggotaan PBB terbuka bagi "negara-negara cinta damai" yang menerima kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB dan mampu serta bersedia melaksanakannya.