kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DK PBB Gagal Mencapai Konsensus Terkait Keanggotaan Penuh Palestina di PBB


Jumat, 12 April 2024 / 06:30 WIB
DK PBB Gagal Mencapai Konsensus Terkait Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
ILUSTRASI. Warga Palestina mengibarkan bendera dan merayakan di luar Gerbang Damaskus setelah penghalang yang dipasang oleh polisi Israel disingkirkan, di sekitar Kota Tua Yerusalem (25/4/2021).


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Para anggota Dewan Keamanan (DK) PBB pada hari Kamis (11/4) gagal mencapai konsensus mengenai upaya Palestina untuk mendapatkan status anggota penuh di PBB.

Kegagalan ini disampaikan oleh Duta Besar Malta Vanessa Frazier, yang memegang jabatan presiden bergilir dewan tersebut untuk bulan April.

"Selama pertemuan tertutup, tidak ada konsensus. Namun dua pertiga dari anggota mendukung keanggotaan penuh," kata Frazier, dikutip AFP.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Resmi Ajukan Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB ke Komite

Menurut sumber-sumber diplomatik, pemungutan suara dapat diadakan pada tanggal 18 April, yang diajukan oleh Aljazair sebagai wakil negara-negara Arab di DK PBB.

Kegagalan dicapainya konsensus dalam pertemuan hari Kamis membuat impian Palestina harus kembali tertunda untuk waktu yang cukup lama.

Palestina telah melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh. Status itu juga membuat Palestina diakui sebagai sebuah negara.

Selama ini Palestina berstatus sebagai pengamat tetap di PBB sejak tahun 2012.

Baca Juga: Rusia Dukung Keanggotaan Tetap Palestina di PBB

Setiap permintaan untuk menjadi anggota penuh PBB harus terlebih dahulu melewati DK PBB, sebelum mendapat persetujuan dari Majelis Umum PBB.

Dalam pemungutan suara di DK PBB, permintaan itu harus mendapatkan setidaknya 9 dari 15 suara. Sayangnya, meski jumlah suara itu tercapai, AS sebagai sekutu terdekat Israel diprediksi akan menggunakan hak vetu untuk membatalkannya.

Selama ini AS berpendapat bahwa PBB bukanlah tempat untuk mempermasalahkan status negara Palestina. Mereka merasa hal itu harus merupakan hasil kesepakatan antara Israel dan Palestina.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×