Sumber: Daily Sabah | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - ANKARA. Para kontraktor dan tuan tanah di Turki terancam harus membayar ganti rugi kepada pemilik properti dan penyewa karena dianggap tidak memenuhi komitmennya terhadap bangunan tahan gempa.
Dilansir dari Daily Sabah, serangkaian pemeriksaan sejak 6 Februari lalu akhirnya mengungkapkan bahwa rendahnya daya tahan bangunan terhadap gempa jadi salah satu penyebab jatuhnya banyak korban jiwa.
Pakar hukum dari Departemen Hukum Administrasi Universitas Beykent, Mustafa Yilmaz, menyampaikan bahwa pemilik atau penyewa properti memang berhak mengajukan gugatan kepada kontraktor yang lalai memenuhi standar bangunan tahan gempa.
Para kontraktor bisa dianggap sengaja menjual barang cacat.
Baca Juga: Tim Penyelamat Berharap Ada Keajaiban Korban Selamat dari Gempa Turki
"Penyewa dapat memulai gugatan untuk mencari kompensasi dan mengajukan kasus terhadap kontraktor yang tidak memenuhi komitmennya, karena menjual bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dan zonasi gempa, yang kami sebut barang cacat dalam hukum," kata Yilmaz kepada Daily Sabah.
Yilmas menambahkan bahwa jika penyewa yang tidak dapat memperoleh informasi jelas dari kontraktor, maka mereka bisa mendesaknya dengan laporan hukum.
"Kontraktor bertanggung jawab atas kompensasi jika hasil laporan pemeriksaan bangunan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak layak untuk gempa bumi," lanjutnya.
Baca Juga: Lebih dari 45.000 Orang Tewas Akibat Gempa Turki dan Suriah
Hingga saat ini investigasi terkait ketahanan bangunan di Turki masih terus berlanjut. Dua gempa berpusat di Kahramanmaras telah memengaruhi 11 provinsi di Turki.
Setidaknya sudah ada 41.000 korban jiwa dalam insiden tersebut. Jumlahnya diprediksi masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses evakuasi.
Di saat yang sama, gempa juga membuat jutaan orang di Turki kehilangan tempat tinggal. Ribuan bangunan dan fasilitas umum juga hancur.