kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban Tewas Akibat Gempa di Turki dan Suriah Tembus 51.000 Jiwa


Rabu, 01 Maret 2023 / 15:14 WIB
Korban Tewas Akibat Gempa di Turki dan Suriah Tembus 51.000 Jiwa
ILUSTRASI. Bangunan hancur terlihat, pasca gempa mematikan di Iskenderun, Turki, 11 Februari 2023. REUTERS/Benoit Tessier


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - ANKARA. Otoritas Manajemen Bencana dan Darurat Turki (AFAD) pada hari Rabu (1/3) melaporkan sudah ada 45.089 korban jiwa dalam tragedi gempa dahsyat awal bulan lalu. Total korban tewas menjadi sekitar 51.000 jiwa jika dijumlahkan dengan data korban di Suriah.

Dalam laporannya, AFAD mengatakan bahwa sekitar dua juta orang telah mengevakuasi diri dari wilayah terdampak yang masih rawan gempa. Mengutip Reuters, sudah tercatat lebih dari 11.000 gempa susulan sejak gempa awal pada 6 Februari lalu.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, telah berjanji untuk membangun kembali rumah dalam waktu satu tahun. Namun, butuh waktu berbulan-bulan sebelum ribuan orang dapat menempati rumah-rumah tersebut.

Saat ratusan ribu orang masih tinggal di tenda atau perumahan sementara setelah lebih dari 160.000 bangunan Turki berisi 520.000 apartemen runtuh atau rusak parah akibat bencana tersebut.

Baca Juga: Kontraktor Turki Terancam Bayar Ganti Rugi atas Bangunan yang Tidak Tahan Gempa

"Kami telah memasang lebih dari 350.000 tenda, dengan titik tenda didirikan di 332 tempat di seluruh wilayah. Permukiman perumahan kontainer didirikan di 162 tempat," AFAD menjelaskan dalam laporan terbarunya.

Sanksi Bagi Para Kontraktor Bangunan

Para kontraktor dan tuan tanah di Turki terancam harus membayar ganti rugi kepada pemilik properti dan penyewa karena dianggap tidak memenuhi komitmennya terhadap bangunan tahan gempa.

Dilansir dari Daily Sabah, serangkaian pemeriksaan sejak 6 Februari lalu akhirnya mengungkapkan bahwa rendahnya daya tahan bangunan terhadap gempa jadi salah satu penyebab jatuhnya banyak korban jiwa.

Pakar hukum dari Departemen Hukum Administrasi Universitas Beykent, Mustafa Yilmaz, menyampaikan bahwa pemilik atau penyewa properti memang berhak mengajukan gugatan kepada kontraktor yang lalai memenuhi standar bangunan tahan gempa.

Baca Juga: Terdampak Gempa, Inflasi Turki Diprediksi Tetap Ada di Atas 40%

"Penyewa dapat memulai gugatan untuk mencari kompensasi dan mengajukan kasus terhadap kontraktor yang tidak memenuhi komitmennya, karena menjual bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dan zonasi gempa, yang kami sebut barang cacat dalam hukum," kata Yilmaz kepada Daily Sabah.

Yilmas menambahkan bahwa jika penyewa yang tidak dapat memperoleh informasi jelas dari kontraktor, maka mereka bisa mendesaknya dengan laporan hukum.

"Kontraktor bertanggung jawab atas kompensasi jika hasil laporan pemeriksaan bangunan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak layak untuk gempa bumi," lanjutnya.




TERBARU

[X]
×