kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.565   -61,00   -0,37%
  • IDX 8.181   40,89   0,50%
  • KOMPAS100 1.118   2,02   0,18%
  • LQ45 785   2,50   0,32%
  • ISSI 289   1,63   0,57%
  • IDX30 412   1,47   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,30   -0,07%
  • IDX80 123   0,11   0,09%
  • IDXV30 133   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 129   0,16   0,13%

Korea Utara tolak 3 juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac, ini alasannya


Rabu, 01 September 2021 / 23:30 WIB
Korea Utara tolak 3 juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac, ini alasannya


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Korea Utara menolak sekitar tiga juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech asal China, dengan mengatakan itu harus dikirim ke negara-negara yang terkena dampak lebih parah, UNICEF mengungkapkan.

Badan PBB tersebut, yang membantu memberikan vaksin COVID-19 atas nama skema COVAX, mengatakan kepada Wall Street Journal, Kementerian Kesehatan Masyarakat Korea Utara menolak pengiriman vaksin Sinovac. 

Alasan Korea Utara: pasokan global yang terbatas untuk vaksin COVID-19 dan berlanjutnya lonjakan kasus virus corona di tempat lain.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Korea Selatan melonjak lagi, infeksi varian Delta mendominasi

Melansir Reuters, Korea Utara pada Juli lalu juga menolak pengiriman vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca karena kekhawatiran akan efek samping, menurut sebuah lembaga think-tank Korea Selatan.

Korea Utara belum melaporkan kasus COVID-19 dan telah memberlakukan tindakan anti-virus yang ketat, termasuk penutupan perbatasan dan pembatasan perjalanan domestik.

UNICEF tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

"Kami terus bekerja dengan otoritas Korea Utara untuk membantu menanggapi pandemi COVID-19," kata juru bicara Aliansi Global untuk Aliansi Vaksin dan Imunisasi, salah satu organisasi yang memimpin COVAX, dalam sebuah pernyataan melalui e-mail.

Selanjutnya: WHO: Korea Utara masih nol kasus Covid-19




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×