kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kualifikasi Piala Asia: Tujuh Pemain Dilarang FIFA, Malaysia Dilanda Krisis


Senin, 06 Oktober 2025 / 20:15 WIB
Kualifikasi Piala Asia: Tujuh Pemain Dilarang FIFA, Malaysia Dilanda Krisis
ILUSTRASI. Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Kadek Arel Priyatna (kedua kiri) berebut bola dengan pesepak bola Timnas U-23 Malaysia Muhammad Haqimi Azim Bin Rosli (kedua kanan) dalam pertandingan penyisihan Grup A Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Tim nasional Malaysia menghadapi ujian berat dalam laga kualifikasi Piala Asia melawan Laos pada Kamis (10/10/2025), setelah tujuh pemain naturalisasi mereka dilarang bermain akibat dugaan pemalsuan dokumen.

Pelatih kepala Peter Cklamovski dipaksa membawa skuad yang sangat berbeda dari biasanya, menyusul keputusan FIFA yang menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 12 bulan kepada Gabriel Palmero, Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Jon Irazabal, dan Hector Hevel.

Baca Juga: Selamat, Vietnam dan Thailand Jadi Wakil ASEAN di Piala Asia U23 2026

FIFA menyatakan bahwa dokumen naturalisasi ketujuh pemain tersebut terbukti “dimanipulasi,” memicu krisis besar bagi sepak bola Malaysia.

Padahal, sejak kedatangan para pemain ini, Harimau Malaya mulai menunjukkan peningkatan performa dengan kemenangan atas Nepal dan Vietnam di kualifikasi Piala Asia, serta hasil positif dalam laga uji coba melawan Palestina dan Singapura.

Malaysia belum pernah lolos ke Piala Dunia maupun menjuarai Piala Asia, dan baru-baru ini mulai meniru strategi Indonesia yang sukses memanfaatkan pemain keturunan dari diaspora di Eropa, terutama Belanda.

Langkah Indonesia itu terbukti efektif, tim Garuda kini melaju ke putaran keempat kualifikasi Piala Dunia zona Asia, menghadapi Arab Saudi dan Irak di Jeddah, dengan peluang realistis untuk lolos ke Piala Dunia pertama sejak kemerdekaan pada 1951.

Baca Juga: Fakta Menarik Laga Korea Selatan vs Indonesia, Garuda Muda Gagal Ke Piala Asia U-23

Persaingan lama antara kedua negara itu semakin memicu ambisi Malaysia untuk memperkuat tim nasional lewat jalur serupa.

Upaya tersebut banyak didorong oleh Tunku Ismail Idris, Putra Mahkota Johor, yang juga pemilik klub dominan Johor Darul Ta’zim (JDT) — juara Liga Super Malaysia selama sepuluh musim berturut-turut.

Beberapa pemain yang kini terkena larangan, seperti Figueiredo, Irazabal, dan Hevel, merupakan pilar utama JDT. Tunku Ismail juga disebut berperan penting dalam perekrutan Cklamovski serta proses naturalisasi para pemain tersebut.

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) telah mengajukan banding ke FIFA, mengakui adanya “kesalahan teknis” dalam dokumen yang diserahkan, dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Baca Juga: Fakta Menarik Laga Timnas Macau vs Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Sementara itu, Tunku Ismail menuding FIFA menerapkan standar ganda, menyebut kasus ini sebagai skandal terbesar di sepak bola Malaysia sejak 1994, ketika lebih dari 100 pemain diskors akibat pengaturan skor.

Kondisi bisa makin memburuk karena Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyatakan akan “meninjau secara cermat” situasi tersebut dan membuka kemungkinan pengurangan poin bagi Malaysia di kualifikasi Piala Asia.

Selanjutnya: Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Mengurangi Risiko Penurunan Kognitif Setelah Usia 55 Tahun, Apa Saja?


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×