kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Langgar aturan anti-monopoli, China denda Alibaba Rp 40 triliun


Sabtu, 10 April 2021 / 09:25 WIB
Langgar aturan anti-monopoli, China denda Alibaba Rp 40 triliun
ILUSTRASI. Logo Alibaba Group terlihat di kantor pusat perusahaan di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China, 18 November 2019. REUTERS/Aly Song.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Regulator China mendenda Alibaba mencapai 18 miliar yuan atau sekitar Rp 40 triliun, sekitar 4% dari pendapatannya pada 2019, karena melanggar aturan anti-monopoli dan menyalahgunakan posisi pasar dominannya.

Melansir Reuters, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal China (SAMR) juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" guna memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Sebelumnya, SAMR meluncurkan penyelidikan terhadap Alibaba Group atas dugaan monopoli. Mereka telah mengingatkan raksasa e-commerce itu tentang apa yang disebut praktik "memilih satu dari dua".

Maksudnya, pedagang wajib menandatangani pakta kerjasama eksklusif yang mencegah mereka menawarkan produk pada platform pesaing Alibaba, e-commerce milik miliarder Jack Ma.

"Penyelidikan telah kami luncurkan terhadap praktik memilih satu dari dua Alibaba," kata SAMR dalam sebuah pernyataan pada 24 Desember tahun lalu, seperti dikutip Reuters.

Selanjutnya: Kini giliran sekolah bisnis Jack Ma yang ditekan otoritas Beijing




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×