kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.520   96,00   0,58%
  • IDX 8.024   -1,19   -0,01%
  • KOMPAS100 1.119   -4,28   -0,38%
  • LQ45 811   -3,96   -0,49%
  • ISSI 277   0,80   0,29%
  • IDX30 422   -1,86   -0,44%
  • IDXHIDIV20 484   -5,24   -1,07%
  • IDX80 123   -0,43   -0,35%
  • IDXV30 132   -1,59   -1,19%
  • IDXQ30 135   -1,54   -1,13%

Langgar aturan anti-monopoli, China denda Alibaba Rp 40 triliun


Sabtu, 10 April 2021 / 09:25 WIB
Langgar aturan anti-monopoli, China denda Alibaba Rp 40 triliun
ILUSTRASI. Logo Alibaba Group terlihat di kantor pusat perusahaan di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China, 18 November 2019. REUTERS/Aly Song.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Regulator China mendenda Alibaba mencapai 18 miliar yuan atau sekitar Rp 40 triliun, sekitar 4% dari pendapatannya pada 2019, karena melanggar aturan anti-monopoli dan menyalahgunakan posisi pasar dominannya.

Melansir Reuters, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal China (SAMR) juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" guna memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Sebelumnya, SAMR meluncurkan penyelidikan terhadap Alibaba Group atas dugaan monopoli. Mereka telah mengingatkan raksasa e-commerce itu tentang apa yang disebut praktik "memilih satu dari dua".

Maksudnya, pedagang wajib menandatangani pakta kerjasama eksklusif yang mencegah mereka menawarkan produk pada platform pesaing Alibaba, e-commerce milik miliarder Jack Ma.

"Penyelidikan telah kami luncurkan terhadap praktik memilih satu dari dua Alibaba," kata SAMR dalam sebuah pernyataan pada 24 Desember tahun lalu, seperti dikutip Reuters.

Selanjutnya: Kini giliran sekolah bisnis Jack Ma yang ditekan otoritas Beijing




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×