kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.885   -103,00   -0,57%
  • IDX 6.115   -6,27   -0,10%
  • KOMPAS100 792   -1,22   -0,15%
  • LQ45 607   -1,54   -0,25%
  • ISSI 212   0,36   0,17%
  • IDX30 336   -1,16   -0,34%
  • IDXHIDIV20 428   1,12   0,26%
  • IDX80 90   -0,13   -0,15%
  • IDXV30 116   0,50   0,43%
  • IDXQ30 110   0,05   0,05%

Langgar aturan anti-monopoli, China denda Alibaba Rp 40 triliun


Sabtu, 10 April 2021 / 09:25 WIB
ILUSTRASI. Logo Alibaba Group terlihat di kantor pusat perusahaan di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China, 18 November 2019. REUTERS/Aly Song.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Regulator China mendenda Alibaba mencapai 18 miliar yuan atau sekitar Rp 40 triliun, sekitar 4% dari pendapatannya pada 2019, karena melanggar aturan anti-monopoli dan menyalahgunakan posisi pasar dominannya.

Melansir Reuters, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal China (SAMR) juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" guna memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Sebelumnya, SAMR meluncurkan penyelidikan terhadap Alibaba Group atas dugaan monopoli. Mereka telah mengingatkan raksasa e-commerce itu tentang apa yang disebut praktik "memilih satu dari dua".

Maksudnya, pedagang wajib menandatangani pakta kerjasama eksklusif yang mencegah mereka menawarkan produk pada platform pesaing Alibaba, e-commerce milik miliarder Jack Ma.

"Penyelidikan telah kami luncurkan terhadap praktik memilih satu dari dua Alibaba," kata SAMR dalam sebuah pernyataan pada 24 Desember tahun lalu, seperti dikutip Reuters.

Selanjutnya: Kini giliran sekolah bisnis Jack Ma yang ditekan otoritas Beijing




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×