kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.245   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.042   37,03   0,53%
  • KOMPAS100 1.027   7,03   0,69%
  • LQ45 785   5,70   0,73%
  • ISSI 230   0,64   0,28%
  • IDX30 405   3,73   0,93%
  • IDXHIDIV20 470   4,94   1,06%
  • IDX80 115   0,87   0,76%
  • IDXV30 117   1,04   0,89%
  • IDXQ30 131   1,20   0,92%

Langgar aturan anti-monopoli, China denda Alibaba Rp 40 triliun


Sabtu, 10 April 2021 / 09:25 WIB
Langgar aturan anti-monopoli, China denda Alibaba Rp 40 triliun
ILUSTRASI. Logo Alibaba Group terlihat di kantor pusat perusahaan di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China, 18 November 2019. REUTERS/Aly Song.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Regulator China mendenda Alibaba mencapai 18 miliar yuan atau sekitar Rp 40 triliun, sekitar 4% dari pendapatannya pada 2019, karena melanggar aturan anti-monopoli dan menyalahgunakan posisi pasar dominannya.

Melansir Reuters, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal China (SAMR) juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" guna memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Sebelumnya, SAMR meluncurkan penyelidikan terhadap Alibaba Group atas dugaan monopoli. Mereka telah mengingatkan raksasa e-commerce itu tentang apa yang disebut praktik "memilih satu dari dua".

Maksudnya, pedagang wajib menandatangani pakta kerjasama eksklusif yang mencegah mereka menawarkan produk pada platform pesaing Alibaba, e-commerce milik miliarder Jack Ma.

"Penyelidikan telah kami luncurkan terhadap praktik memilih satu dari dua Alibaba," kata SAMR dalam sebuah pernyataan pada 24 Desember tahun lalu, seperti dikutip Reuters.

Selanjutnya: Kini giliran sekolah bisnis Jack Ma yang ditekan otoritas Beijing




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×