kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Agung AS izinkan Trump larang kaum transgender masuk dinas militer


Selasa, 22 Januari 2019 / 23:25 WIB
Mahkamah Agung AS izinkan Trump larang kaum transgender masuk dinas militer


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa (22/1) mengijinkan Presiden AS Donald Trump bila ingin melarang kaum transgender tertentu bergabung atau tetap berada dalam dinas militer AS.

Keputusan Makhkamah Agung ASĀ  ini membatalkan keputusan hakim di pengadilan yang lebih rendah sebelumnya, yang menghalangi rencana Trump tersebut dengan alasan tidak konstitusional.

Reuters melaporkan, pada tahun 2017, Presiden Trump mengumumkan rencananya melarang orang transgender masuk militer. Kebijakan ini bertolak belakangan dengan kebijakan pendahulunya, Presiden Barack Obama yang memberi kelonggaran kepada para transgender.

Sejumlah kebijakan presiden Trump lainnya juga membatasi hak-hak transgender di AS. Termasuk dalam biaya medis dan gangguan yang muncul bagi prajurit AS yang transjender.

Kasus ini bermula ketika sekolah masyarakat sipil yang menuntut kebebasan sipil bagi hak-hak gay dan transgender. Namun Presiden Trump mengirim petisi kepada Mahkamah Agung untuk meninjau upaya presiden melarang transgender dari dinas militer, usai pengadilan AS di tingkat yang lebih rendah menolak upaya Trump tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×