Sumber: Yonhap,Yonhap,Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengadakan pertemuan langka di Majelis Rakyat Tertinggi pada Rabu (4/11).
"Rapat Pleno ke-11 Presidium ke-14 Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) berlangsung di Aula Majelis Mansudae pada 4 November," kata surat kabar Rodong Sinmun, organ Partai Buruh yang berkuasa.
Ada dua agenda yang dibahas dalam pertemuan langka tersebut. Pertama, pengetatan kontrol atas produksi dan penjualan rokok serta merokok. Kedua, mempromosikan perusahaan hemat energi
"(Undang-undang) disahkan dengan persetujuan suara bulat pada pertemuan tersebut," sebut Rodong Sinmun, Kamis (5/11), seperti dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap.
Para pejabat tinggi yang menghadiri pertemuan itu termasuk Choe Ryong-hae, pemimpin nomor 2 Korea Utara sekaligus Presiden Presidium SPA.
Baca Juga: Korea Utara berlakukan larangan merokok di tempat umum
Kantor berita Korea Utara, KCNA melaporkan pada Kamis (5/11), kebijakan anti-rokok tersebut bertujuan untuk menyediakan warga “lingkungan hidup yang higienis".
Melansir Reuters yang mengutip KCNA, undang-undang larangan tembakau bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara, dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok.
Undang-undang tersebut memerintahkan larangan merokok di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Korea Utara memiliki tingkat perokok tembakau yang tinggi, dengan 43,9% populasi pria perokok pada 2013.