kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara gelar pertemuan langka, ada apa?


Kamis, 05 November 2020 / 18:08 WIB
Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara gelar pertemuan langka, ada apa?
ILUSTRASI. Orang-orang mengambil bagian dalam prosesi untuk memperingati 75 tahun berdirinya Partai Buruh yang berkuasa, di Pyongyang, Korea Utara, dalam gambar yang dirilis oleh KCNA pada 10 Oktober 2020.


Sumber: Yonhap,Yonhap,Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengadakan pertemuan langka di Majelis Rakyat Tertinggi pada Rabu (4/11).

"Rapat Pleno ke-11 Presidium ke-14 Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) berlangsung di Aula Majelis Mansudae pada 4 November," kata surat kabar Rodong Sinmun, organ Partai Buruh yang berkuasa.

Ada dua agenda yang dibahas dalam pertemuan langka tersebut. Pertama, pengetatan kontrol atas produksi dan penjualan rokok serta merokok. Kedua, mempromosikan perusahaan hemat energi

"(Undang-undang) disahkan dengan persetujuan suara bulat pada pertemuan tersebut," sebut Rodong Sinmun, Kamis (5/11), seperti dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap.

Para pejabat tinggi yang menghadiri pertemuan itu termasuk Choe Ryong-hae, pemimpin nomor 2 Korea Utara sekaligus Presiden Presidium SPA.

Baca Juga: Korea Utara berlakukan larangan merokok di tempat umum

Kantor berita Korea Utara, KCNA melaporkan pada Kamis (5/11), kebijakan anti-rokok tersebut bertujuan untuk menyediakan warga “lingkungan hidup yang higienis".

Melansir Reuters yang mengutip KCNA, undang-undang larangan tembakau bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara, dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok.

Undang-undang tersebut memerintahkan larangan merokok di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Korea Utara memiliki tingkat perokok tembakau yang tinggi, dengan 43,9% populasi pria perokok pada 2013.

Selanjutnya: Meski Kim Jong Un perokok berat, Korut rilis larangan merokok di ruang publik



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×