kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   0,00   0,00%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara gelar pertemuan langka, ada apa?


Kamis, 05 November 2020 / 18:08 WIB
ILUSTRASI. Orang-orang mengambil bagian dalam prosesi untuk memperingati 75 tahun berdirinya Partai Buruh yang berkuasa, di Pyongyang, Korea Utara, dalam gambar yang dirilis oleh KCNA pada 10 Oktober 2020.


Sumber: Yonhap,Yonhap,Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengadakan pertemuan langka di Majelis Rakyat Tertinggi pada Rabu (4/11).

"Rapat Pleno ke-11 Presidium ke-14 Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) berlangsung di Aula Majelis Mansudae pada 4 November," kata surat kabar Rodong Sinmun, organ Partai Buruh yang berkuasa.

Ada dua agenda yang dibahas dalam pertemuan langka tersebut. Pertama, pengetatan kontrol atas produksi dan penjualan rokok serta merokok. Kedua, mempromosikan perusahaan hemat energi

"(Undang-undang) disahkan dengan persetujuan suara bulat pada pertemuan tersebut," sebut Rodong Sinmun, Kamis (5/11), seperti dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap.

Para pejabat tinggi yang menghadiri pertemuan itu termasuk Choe Ryong-hae, pemimpin nomor 2 Korea Utara sekaligus Presiden Presidium SPA.

Baca Juga: Korea Utara berlakukan larangan merokok di tempat umum

Kantor berita Korea Utara, KCNA melaporkan pada Kamis (5/11), kebijakan anti-rokok tersebut bertujuan untuk menyediakan warga “lingkungan hidup yang higienis".

Melansir Reuters yang mengutip KCNA, undang-undang larangan tembakau bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara, dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok.

Undang-undang tersebut memerintahkan larangan merokok di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Korea Utara memiliki tingkat perokok tembakau yang tinggi, dengan 43,9% populasi pria perokok pada 2013.

Selanjutnya: Meski Kim Jong Un perokok berat, Korut rilis larangan merokok di ruang publik




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×