kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Malaysia Bebaskan Pajak untuk Family Office di Forest City


Jumat, 20 September 2024 / 15:01 WIB
 Malaysia Bebaskan Pajak untuk Family Office di Forest City
ILUSTRASI. Malaysia


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia berhasil menyalip Indonesia dalam menjalankan program bebas pajak untuk Family Office. Pemerintah Negeri Jiran tersebut mengumumkan memberikan pajak nol persen untuk Family Office yang berlokasi di Kawasan Keuangan Khusus (SFZ) Forest City. 

Insentif  itu ditujukan untuk menarik menarik investasi asing masuk ke proyek KFZ Forest City, megaproyek reklamasi yang berlokasi di dekat perbatasan  Malaysia dengan Singapura.

Menteri Keuangan Kedua Malaysia, Amir Hamzah Azizan, mengatakan Forest City akan jadi lokasi pertama di Malaysia yang menerapkan tarif bebas pajak untuk Family Office atau perusahaan manajemen aset swasta yang melayani individu kaya dan keluarga mereka. 

“Inisiatif ini diharapkan bisa mulai diterapkan pada kuartal pertama tahun 2025,” kata dia dilansir The Straits Times, Jumat (20/9).

Baca Juga: Terapkan Family Office, Pemerintah Berencana Gandeng Hakim dari Luar Negeri

Pembebas pajak untuk Family Office merupakan bagian dari serangkaian insentif yang diberikan pemerintah Malaysia untuk menghidupkan kembalti Forest City yang diperkirakan menelan investasi US$ 100 miliar. 

Forest City berada di Selatan Johor dengan luas pengembangan 2.800 hektare (ha). Pengembangannya didukung oleh Tiongkok Country Garden Holdings. Proyek ini sudah ditetapkan sebagai zona keuangan khusus sejak Agustus 2023 guna menjaring investasi asing.

Amir Hamzah mengatakan, keringanan pajak tersebut ditujukan untuk menarik keluarga-keluarga regional dan Malaysia untuk mengawasi pengelolaan kekayaan mereka dari Malaysia.

Pemerintah telah meluncurkan serangkaian insentif untuk SFZ pada 20 September, termasuk tarif pajak khusus 5% untuk operator teknologi keuangan dan sistem pembayaran asing. 

Baca Juga: Potensi Pajak dari Crazy Rich Indonesia Diklaim Capai Rp 155 Triliun

Lalu ada juga  insentif untuk pelaku sektor keuangan seperti pengurangan khusus untuk biaya relokasi, peningkatan tunjangan bangunan industri, dan pengecualian pemotongan pajak.

“Bank asing yang tergabung secara lokal akan menikmati fleksibilitas regulasi untuk membuka cabang tambahan di SFZ, dan juga mendapatkan keuntungan dari fleksibilitas valuta asing untuk pinjaman luar negeri dalam mata uang asing dan investasi dalam aset mata uang asing,” kata Amir.  

Selanjutnya: Tengok Jadwal KRL Jabodetabek Hari Jumat 20 September 2024 Lengkap

Menarik Dibaca: 6 Pilihan Minuman Paling Baik untuk Menurunkan Gula Darah, Wajib Coba!



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×