kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Manchester United Akhirnya Pecat Erik ten Hag, Nistelrooy Jadi Pelatih Sementara


Senin, 28 Oktober 2024 / 19:38 WIB
Manchester United Akhirnya Pecat Erik ten Hag, Nistelrooy Jadi Pelatih Sementara
ILUSTRASI. Manchester United (MU) resmi memecat Erik ten Hag menyusul serangkaian hasil buruk MU di Liga Premier Inggris.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - MANCHESTER. Spekulasi pemecatan Erik ten Hag akhirnya terjawab. Manchester United (MU) resmi memecat pelatih asal Belanda tersebut menyusul serangkaian hasil buruk MU di Liga Premier Inggris.

"Erik ten Hag telah meninggalkan perannya sebagai manajer tim utama Manchester United," demikian pernyataan Manchester United di situsnya, Senin (28/10).

Erik ditunjuk menjadi pelatih Manchester United pada April 2022. Ia membawa Setan Merah meraih dua trofi domestik, yakni Piala Carabao pada 2023 dan Piala FA pada 2024.

"Kami berterima kasih kepada Erik atas semua yang telah ia lakukan selama bersama kami dan mendoakan yang terbaik untuknya di masa mendatang," tulis Manchester United.

Baca Juga: Xavi Hernandez, Kandidat Potensial Pengganti Erik ten Hag di Manchester United?

Ruud van Nistelrooy akan mengambil alih tim sebagai pelatih kepala sementara, didukung oleh tim pelatih saat ini, sementara pelatih kepala tetap sedang direkrut.

Akhir pekan lalu, MU kembali menelan kekalahan dalam lanjutan Liga Premier Inggris. MU kalah 1-2 melawan West Ham United. 

Posisi MU kini jeblok di papan bawah klasemen sementara Liga Inggris yakni diurutan 14




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×