kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mantan CEO Dituntut US$ 34 Juta atas Pelecehan Seksual


Senin, 02 Agustus 2010 / 15:08 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SYDNEY. Mantan direksi dan CEO David Jones Ltd Mark McInnes, dituntut oleh mantan karyawannya atas tuduhan pelecehan seksual. Sebagai informasi saja, David Jones merupakan department store kedua terbesar di Australia.

Karyawan tersebut bernama Kristy Fraser-Kirk. Dia mengaku telah mengalami perlakuan tak senonoh selama McInnes menjabat sebagai CEO. Dalam berkas tuntutan di Pengadilan Federal Australia di Sydney, Fraser-Kirk meminta ganti rugi senilai 5% dari laba perusahaan dan gaji McInnes selama kurun waktu 2003-2010. Berdasarkan perhitungan Bloomberg, tuntutan itu setara dengan A$ 37 juta atau US$ 34 juta.

“Kejadian ini membuat hidup saya jungkir balik. Ini merupakan periode terburuk dalam hidup saya,” jelas Fraser-Kirk dalam sebuah wawancara di Sty television.
Fraser-Kirk juga bilang, selama ini, David Jones tak menghiraukan keluhannya tentang McInnes. “Mereka malah bilang agar saya tegas menyuruh McInnes untuk tak melakukan hal itu. Kebijakan perusahaan mengenai pelecehan seksual di tempat kerja sangat tidak bisa ditolerir,” tandasnya.

Fraser-Kirk juga bilang, nantinya, semua ganti rugi yang akan ia terima akan dia sumbangkan untuk membantu mereka yang juga mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Sementara itu, David Jones menolak memberikan komentar sebelum pengadilan atas kasus ini digelar. Sekedar informasi, McInnes mengundurkan diri pada 18 Juni lalu setelah mengucapkan permohonan maaf atas tingkah laku yang tidak mengenakkan selama ini.





TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×