kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan pengacara Trump, Michael Cohen dibebaskan karena pandemi corona


Jumat, 17 April 2020 / 15:50 WIB
Mantan pengacara Trump, Michael Cohen dibebaskan karena pandemi corona
ILUSTRASI. Michael Cohen, mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, meninggalkan apartemennya untuk melapor ke penjara di Manhattan, New York, AS, 6 Mei 2019.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Michael Cohen, 53 tahun, mantan pengacara pribadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dibebaskan lebih awal dari penjara karena pandemi virus corona yang melanda AS.

Mengutip Reuters, Jumat (17/4), Cohen yang telah menjalani kurang dari satu tahun dari masa hukuman tiga tahun akan menjalani sisa waktu hukumannya sebagai tahanan rumah. Hal itu dibeberkan salah satu sumber kepada Reuters.

Sebelum menikmati kebebasannya, Cohen diharuskan menjalani karantina selama dua minggu untuk memastikan ia tidak memiliki gejala Covid-19.

Baca Juga: Corona mewabah, Trump hanya punya sedikit kekuatan untuk mendongkrak ekonomi AS

Pengacara Cohen, Roger Adler, belum merespons komentar Reuters terkait pembebasan kliennya tersebut.

Seorang juru bicara Biro Penjara Federal mengatakan bahwa pada Kamis malam, Cohen masih dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Federal Otisville.

Cohen dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 2018 karena terlibat penyuapan kepada bintang porno Stormy Daniels dan mantan model Playboy Karen McDOugal, yang mengklaim mereka memiliki hubungan dengan Trump, yang dibantah presiden AS tersebut.

Baca Juga: Jeff Bezos membawa dua superyachts 90 kaki ke restoran Miami dengan 17 tamunya




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×