kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.788   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.609   -35,19   -0,41%
  • KOMPAS100 1.191   -4,92   -0,41%
  • LQ45 846   -5,70   -0,67%
  • ISSI 308   -0,88   -0,28%
  • IDX30 437   -2,20   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   -5,80   -1,13%
  • IDX80 132   -0,69   -0,52%
  • IDXV30 139   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 140   -1,24   -0,88%

Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding atas Vonis Kasus 1MDB


Selasa, 30 Desember 2025 / 11:20 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding atas Vonis Kasus 1MDB
MALAYSIA-POLITICS/NAJIB ( REUTERS/LAI SENG SIN). Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang saat ini mendekam di penjara, mengajukan banding atas vonis hukuman korupsi terkait skandal 1MDB senilai miliaran dolar.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang saat ini mendekam di penjara, mengajukan banding atas vonis hukuman korupsi terkait skandal 1MDB senilai miliaran dolar. Hal ini diungkapkan pengacara Najib, Muhammad Farhan Shafee, pada Selasa (30/12/2025).

Najib, 72 tahun, telah dipenjara sejak 2022 karena kasus korupsi yang diduga melibatkan sekitar 4,5 miliar dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah dana negara yang ia dirikan saat menjabat perdana menteri pada 2009. 

Penyelidikan oleh pihak Malaysia dan Amerika Serikat menyebutkan lebih dari US$ 1 miliar dana hasil penyalahgunaan masuk ke rekening yang terkait dengan Najib. Najib sendiri terus membantah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Skandal 1MDB: Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Dua Putusan Penting Pekan Ini

Pada 26 Desember 2025 lalu, Najib dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang, terkait penerimaan dana sekitar 2,3 miliar ringgit (setara US$ 567,9 juta ) yang berasal dari 1MDB. 

Ia dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara dan denda hampir US$ 3 miliar. Pengadilan memerintahkan Najib menjalani hukuman tambahan ini setelah masa hukumannya saat ini selama enam tahun berakhir pada 2028.

Namun, masa hukuman tersebut bisa dipersingkat sepertiga jika menunjukkan perilaku baik.

Selain mengajukan banding atas vonis dan hukuman ini, Najib juga mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan ini yang menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah, menurut laporan media setempat.

Baca Juga: Hukuman Eks PM Malaysia Najib Razak Ditambah 15 Tahun Penjara di Skandal Raksasa 1MDB

Kedua keputusan pengadilan ini memicu ketegangan di dalam koalisi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Beberapa anggota partai Najib, United Malays National Organisation (UMNO), menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut. 

UMNO sebelumnya beroposisi terhadap Anwar dalam pemilu 2022, namun kemudian bergabung dalam koalisi pemerintah setelah parlemen tidak menghasilkan mayoritas.

Anwar pun mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menerima putusan pengadilan dengan “kesabaran dan kebijaksanaan penuh.”
 

Selanjutnya: Jangan Ditunda Lagi! Ini 7 Tanda Tubuh Harus Mulai Diet dari Sekarang

Menarik Dibaca: Jangan Ditunda Lagi! Ini 7 Tanda Tubuh Harus Mulai Diet dari Sekarang


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×