Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait skandal multi-miliar dolar 1MDB. Namun kemungkinan Najib akan dibebaskan pada tahun 2028 setelah hukumannya dipotong setengah. Pemotongan hukuman ini memicu kegemparan dari para kritikus yang menyerukan pemerintah untuk menjelaskan keputusan tersebut.
Dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia pada Jumat (2/2) menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil minggu ini setelah meninjau permohonan pengampunan kerajaan oleh Najib. Namun, alasan pemotongan hukuman tidak dijelaskan. Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun sejak Agustus 2022.
Pemotongan hukuman Najib ini muncul di tengah tuduhan bahwa Perdana Menteri saat ini, Anwar Ibrahim, mengabaikan reformasi yang dia janjikan selama masa kampanye. Hal ini setelah serangkaian kasus korupsi yang terkait dengan Najib dan pemimpin yang memiliki hubungan dengan partainya dibatalkan tahun lalu.
Baca Juga: Buntut skandal 1MDB, Goldman Sachs sepakat bayar denda lebih dari US$ 5 miliar
Anwar, yang telah lama berjuang di platform anti-korupsi, sekarang bersekutu dengan partai Najib yang tercemar oleh korupsi, United National Malays Organisation (UMNO), untuk membentuk pemerintahan pada November 2022, setelah pemilihan yang menghasilkan parlemen bercerai berai.
Keputusan dewan pada hari Senin merupakan salah satu tindakan terakhir Raja Al-Sultan Abdullah dari negara Pahang, yang mengakhiri pemerintahannya selama lima tahun dalam sistem monarki berputar Malaysia minggu ini. Dia digantikan pada hari Rabu oleh Sultan Ibrahim dari Johor di selatan Malaysia.
Anwar menyatakan penghargaannya terhadap keputusan raja, menambahkan bahwa proses pengampunan berada di luar kendali perdana menteri atau pemerintah.
"Pada saat yang sama, Najib memiliki hak untuk kembali memohon kepada raja. Proses ini harus dihormati," ujarnya dalam wawancara dengan Al Jazeera pada Jumat.
Putri Najib, Nooryana Najwa Najib, mengatakan keluarganya menghargai pemotongan hukuman, tetapi kecewa karena tidak diberikan pengampunan penuh dan dibebaskan segera.
Baca Juga: Raja Malaysia yang Baru adalah Seorang Miliarder, Punya Koleksi 300 Mobil Mewah
"Najib Razak dan keluarganya tetap teguh pada posisi dan keyakinan kami bahwa dia tidak bersalah," ujarnya dalam unggahan Instagram.
Selain mengurangi hukuman Najib, dewan pengampunan juga mengurangi denda yang dijatuhkan kepada mantan perdana menteri itu menjadi 50 juta ringgit ($10,59 juta) dari 210 juta ringgit. Satu tahun tambahan akan dijatuhkan pada hukuman penjara yang telah dipotong jika dia gagal membayar denda tersebut.
Partai pemuda MUDA, yang menarik dukungannya untuk Anwar tahun lalu dengan alasan kekhawatiran tentang korupsi, menyerukan pemerintah untuk menjelaskan alasan keputusan ini.
"Hal ini akan berdampak besar pada citra Malaysia di mata dunia, termasuk reputasi kita, baik dalam hal ekonomi maupun sistem hukum," ujar mereka.
Najib dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), di mana penyelidik Amerika Serikat dan Malaysia memperkirakan sekitar $4,5 miliar dicuri dan lebih dari $1 miliar dialirkan ke rekening yang terkait dengan mantan perdana menteri.
Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan, mengatakan bahwa dia diperdaya oleh pengusaha buronan, Jho Low, dan pejabat 1MDB lainnya mengenai sumber dana tersebut dan bahwa dia percaya itu adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Arab Saudi.
Najib digulingkan dari jabatannya pada tahun 2018 karena kemarahan publik terkait 1MDB, mengakhiri pemerintahan UMNO yang telah memerintah Malaysia selama enam dekade sejak kemerdekaan.
UMNO kembali berkuasa dua tahun kemudian, di tengah ketidakstabilan politik. Partai ini sekali lagi kehilangan kekuasaan dalam pemilihan tahun 2022, tetapi bersekutu dengan koalisi Anwar untuk membentuk mayoritas.
Najib masih berada di persidangan dalam beberapa kasus korupsi lainnya terkait 1MDB.