kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yassin, Lolos dari Empat Tuduhan Korupsi


Rabu, 16 Agustus 2023 / 12:26 WIB
Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yassin, Lolos dari Empat Tuduhan Korupsi
ILUSTRASI. Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin melambai di luar Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia 10 Maret 2023. REUTERS/Hasnoor Hussain


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, pada hari Selasa (15/8) resmi dibebaskan dari empat tuduhan korupsi oleh pengadilan tinggi.

Pengadilan tinggi memutuskan mendukung permohonan Muhyiddin untuk membatalkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaannya untuk mendapatkan suap 232,5 juta ringgit untuk partainya, Partai Bersatu.

Saat ini Muhyiddin masih menghadapi tiga tuduhan pencucian uang yang melibatkan 200 juta ringgit.

Baca Juga: Bertemu PM Anwar Ibrahim, Jokowi Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

"Sejak awal, saya sudah mengatakan bahwa ini adalah tuduhan bermotif politik. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dan hari ini terbukti bahwa ini adalah tuduhan palsu," kata Muhyiddin di luar gedung pengadilan, dikutip AP News.

Pengacaranya, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan pengadilan setuju dengan pembelaan bahwa dakwaan itu cacat hukum dan tidak memiliki rincian tentang bagaimana pelanggaran dilakukan.

Keputusan pengadilan tinggi tersebut membuat Teh yakin bahwa tiga dakwaan pencucian uang lainnya juga tidak akan terbukti.

Baca Juga: Jokowi Mendorong Kolaborasi Indonesia-Malaysia Lawan Diskriminasi Uni Eropa

Berbau Persaingan Politik

Muhyiddin menjadi mantan pemimpin Malaysia kedua yang didakwa melakukan kejahatan setelah mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang menerima banyak dakwaan setelah kalah dalam pemilihan umum 2018.

Najib telah memulai masa hukuman penjaranya selama 12 tahun sejak tahun lalu. Dirinyakalah dalam banding terakhirnya dalam sidang pertama dari beberapa kasus korupsi.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyangkal tuduhan yang menyebut dakwaan terhadap Muhyiddin memiliki motif politik. Dirinya menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara independen oleh lembaga antikorupsi.

Baca Juga: China Yakin Mampu Menjaga Stabilitas Laut China Selatan Bersama ASEAN

Anwar mendapatkan sorotan karena sejak menjabat pada November lalu, dirinya memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah yang disetujui oleh pemerintahan sebelumnya, termasuk pemerintahan Muhyiddin dari Maret 2020 hingga Agustus 2021.

Anwar mengatakan banyak proyek terlalu mahal dan diberikan tanpa tender.

Lewat penyelidikan tersebut, dua anggota senior Partai Bersatu juga didakwa melakukan korupsi. Badan pemberantasan korupsi Malaysia juga membekukan rekening Partai Bersatu.

Sejumlah aksi hukum tersebut membuat dugaan bahwa Anwar mencoba melemahkan Muhyiddin semakin kuat. Keduanya sempat bersaing untuk mendapatkan kursi perdana menteri setelah pemilihan umum November lalu tidak membuahkan hasil.

Kubu Muhyiddin menerima dukungan yang kuat dari masyarakat Melayu, merupakan dua pertiga dari 33 juta penduduk Malaysia. Raja kemudian menunjuk Anwar sebagai perdana menteri setelah dia membentuk pemerintahan persatuan dengan bekas saingannya.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×