kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Buntut skandal 1MDB, Goldman Sachs sepakat bayar denda lebih dari US$ 5 miliar


Jumat, 23 Oktober 2020 / 16:12 WIB
Buntut skandal 1MDB, Goldman Sachs sepakat bayar denda lebih dari US$ 5 miliar
ILUSTRASI. Logo Goldman Sachs. REUTERS/Brendan McDermid/File Photo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Bank kelas dunia, Goldman Sachs Group Inc setuju membayar denda guna mengakhiri penyelidikan atas skandal korupsi dana 1Malaysia Development Berhad Malaysia (IMDB). 

Dilansir dari Bloomberg, Kamis (22/10), Goldman Sachs akan membayar denda lebih dari US$ 5 miliar kepada Departemen Kehakiman dan otoritas Amerika Serikat (AS), serta kepada regulator di Inggris Raya, Hong Kong, dan Singapura.  

Diketahui, Departemen Kehakiman menjatuhkan denda terhadap Goldman total denda lebih dari US$ 1 miliar yang dibayarkan kepada lembaga AS dan otoritas asing lainnya. Nilai itu termasuk US$ 400 juta kepada Securities and Exchange Commission, US$ 150 juta untuk New York's Department of Financial Services dan US$ 154 juta untuk Federal Reserve. 

Baca Juga: Paypal layani transaksi pakai bitcoin, harga bitcoin menggeliat

Selain itu, unit Goldman Sachs juga akan membayar denda senilai US$ 350 juta kepada regulator keuangan Hong Kong, US$ 122 juta kepada pemerintah Singapura dan 96,6 juta pound atau setara US$ 126 juta kepada Otoritas Etik Keuangan Inggris. 

Juli lalu, perusahaan juga sepakat membayar denda US$ 2,5 miliar kepada pemerintah Malaysia. Selain itu, Goldman harus menjaminkan bahwa Malaysia akan mendapatkan tambahan US$ 1,4 miliar dari aset 1MDB yang disita di seluruh dunia. Dengan begitu, tuntutan pidana terhadap bank global ini gugur. 

Akibat kasus ini, perusahaan akan memotong gaji Chief Executive Officer Goldman Sachs David Solomon serta jajaran manajemen lain sekaligus menarik kembali kompensasi dari mantan eksekutif perusahaan, termasuk Lloyd Blankfein. 

Goldman Sanchs cabang Malaysia mengaku bersalah terkait pencucian uang dari dana 1MDB. Sementara perusahaan induk memilih menghindari hukuman pidana demi menghentikan penyelidikan sebagai bagian dari kesepakatan yang memungkinkan bank untuk menunda penuntutan apapun. 

Baca Juga: Putin: Persetan dengan sanksi atas Rusia, kami akan mengatasinya!

Penundaan tuntutan itu merupakan kemenangan bagi perusahaan. Jika Goldman Sanchs dijatuhi hukuman, maka perusahaan berisiko kehilangan klien institusi karena dilarang bekerja sama dengan perusahaan keuangan yang punya catatan kriminal. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×