kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati


Selasa, 17 Desember 2019 / 17:16 WIB
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati
ILUSTRASI. Warga Pakistan menonton Presiden Pakistan Pervez Musharaff berbicara melalui pidato di sebuah kafe di Islamabad pada 4 November 2007. Musharraf berbicara kepada negara itu pada hari Sabtu setelah memberlakukan peraturan darurat, mengatakan terorisme dan e


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

ahun-tahun terakhir pemerintahan Musharraf  ditandai perjuangan dengan peradilan yang berasal dari keinginannya agar tetap menjadi kepala tentara dan juga menjadi presiden.

Bulan lalu, Musharraf mengeluarkan rekaman video dari tempat tidur rumah sakit di Dubai di mana dia mengatakan dia tidak diberi pemeriksaan yang adil dalam kasus yang diajukan oleh pemerintah pada tahun 2013.

"Saya melayani bangsa dan membuat keputusan untuk perbaikan negara," kata Musharraf dalam klip video.

Baca Juga: Jadi anggota Wantimpres, Tahir lepas jabatan sebagai Komut Bank Mayapada

Pakar hukum di Islamabad mengatakan Musharraf dapat mengajukan banding melawan perintah di Pengadilan Tinggi.

Musharraf memihak Amerika Serikat dalam "perang melawan teror" yang diluncurkan setelah serangan 11 September 2001 di kota-kota AS.

Keputusannya dikritik oleh partai-partai agama dan memicu kekerasan Islamis selama bertahun-tahun di Pakistan.




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×