kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mark Zuckerberg Geser Jeff Bezos, Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia


Jumat, 23 Mei 2025 / 11:20 WIB
Mark Zuckerberg Geser Jeff Bezos, Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia
ILUSTRASI. Mark Zuckerberg, CEO Meta dan pendiri Facebook, kini resmi menjadi orang terkaya kedua di dunia, melampaui pendiri Amazon, Jeff Bezos. Julia Demaree Nikhinson/Pool via REUTERS


Sumber: Newsweek | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mark Zuckerberg, CEO Meta dan pendiri Facebook, kini resmi menjadi orang terkaya kedua di dunia, melampaui pendiri Amazon, Jeff Bezos.

Menurut Bloomberg Billionaires Index, kekayaan Zuckerberg kini mencapai US$225 miliar, sedikit di atas kekayaan Bezos yang berada di angka US$223 miliar.

Kendati berhasil menggeser Bezos, Zuckerberg masih tertinggal jauh dari Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX, yang menduduki peringkat pertama dengan kekayaan bersih sekitar US$370 miliar per Rabu ini.

Zuckerberg mencatat peningkatan kekayaan sebesar US$17,3 miliar sejak awal tahun 2025, sementara nama-nama besar lainnya dalam daftar teratas—Musk, Bezos, dan Larry Ellison (pendiri Oracle)—justru mengalami penurunan.

Baca Juga: Era Smartphone Menuju Senjakala? Zuckerberg: Popularitas Ponsel Berakhir Tahun 2030

Sebagian besar kekayaan Zuckerberg berasal dari saham pribadinya di Meta Platforms Inc., yang dikenal sebagai induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Ia diketahui memiliki sekitar 13 persen saham perusahaan, yang telah mengalami kenaikan hampir 9 persen sejak awal tahun ini. Pada penutupan perdagangan hari Rabu, saham Meta tercatat di angka US$635,50 per saham.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×