kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.917.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.789   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.975   24,32   0,27%
  • KOMPAS100 1.244   9,59   0,78%
  • LQ45 882   8,84   1,01%
  • ISSI 330   0,91   0,28%
  • IDX30 451   1,60   0,36%
  • IDXHIDIV20 533   1,62   0,31%
  • IDX80 138   1,09   0,79%
  • IDXV30 147   -0,35   -0,24%
  • IDXQ30 145   0,87   0,61%

Masuk Singapura Secara Ilegal dengan Sampan, 6 WNI Dipenjara dan Dicambuk


Senin, 26 Januari 2026 / 22:16 WIB
Masuk Singapura Secara Ilegal dengan Sampan, 6 WNI Dipenjara dan Dicambuk
ILUSTRASI. Ekonomi Singapura (REUTERS/Edgar Su)


Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Enam warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara dan cambukan setelah mencoba kembali masuk ke Singapura secara ilegal menggunakan perahu kecil (sampan), meski sebelumnya telah dideportasi karena pelanggaran imigrasi.

Melansir Channelnewsasia pada Senin (26/1/2026), pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara antara satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan, serta empat hingga 10 kali cambukan kepada keenam pria tersebut.

Baca Juga: Bisnis Iran Terpukul, Pemadaman Internet Masih Berlanjut

Mereka adalah Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Seluruh terdakwa mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni masuk Singapura secara ilegal dan kembali memasuki Singapura secara tidak sah setelah dideportasi.

Rencana Masuk Ilegal dari Batam

Aksi ini bermula pada November 2025 ketika Asrarudin berada di Batam. Ia bertemu seorang kenalan dan menyampaikan niatnya untuk masuk Singapura secara ilegal guna mencari pekerjaan.

Kenalan tersebut kemudian menghubungkannya dengan orang-orang lain yang memiliki tujuan serupa, termasuk Hardi, Ismaun, M Amrin, dan Muamar Iman.

Baca Juga: Nvidia Investasikan US$ 2 Miliar di CoreWeave untuk Tingkatkan Pembangunan Pusat Data

Asrarudin juga mengajak temannya, Brick, yang diketahui ingin masuk Singapura secara ilegal.

Keenam pria itu sepakat membeli sebuah sampan dari penjual di Facebook seharga Rp15 juta (sekitar US$900), dengan biaya ditanggung bersama.

Dikejar Polisi Laut, Sampan Tenggelam

Pada 20 Desember 2025, mereka berkumpul di sebuah pantai di Sekupang, Batam.

Sekitar pukul 18.00 waktu setempat, sampan tersebut tiba dan langsung digunakan untuk berlayar menuju Singapura, dengan Asrarudin sebagai pengemudi.

Perjalanan memakan waktu beberapa jam karena Asrarudin baru pertama kali mengoperasikan perahu, ditambah kondisi laut yang buruk.

Baca Juga: Pesanan Barang Modal Inti AS Lampaui Ekspektasi pada November 2025

Memasuki 21 Desember 2025 dini hari, Polisi Penjaga Pantai Singapura menerima laporan adanya kapal mencurigakan di perairan Tanah Merah.

Sekitar pukul 00.40, petugas melihat sampan kayu sepanjang sekitar 10 meter tersebut dan melakukan pengejaran dengan lampu dan sirene patroli dinyalakan.

Asrarudin sempat berupaya menghindari kejaran polisi dengan mengemudikan sampan di antara kapal-kapal yang sedang berlabuh.

Namun, air mulai masuk ke dalam perahu hingga akhirnya sampan tersebut tenggelam. Petugas berhasil menyelamatkan keenam pria itu sebelum perahu karam sepenuhnya.

Pernah Dideportasi, Tetap Nekat Kembali

Penyelidikan menunjukkan bahwa keenam WNI tersebut sebelumnya telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia dalam periode 2022–2025.

Baca Juga: Profesor Ekonomi Senior Ini Sebut Bitcoin Bukan Safe Haven Tapi ‘Emas Palsu’

Mereka telah diberi tahu bahwa wajib memperoleh izin dari Controller of Immigration jika ingin kembali ke Singapura, serta telah menandatangani dan mengakui surat larangan masuk.

Jaksa menuntut hukuman lebih berat bagi para terdakwa yang memiliki catatan pelanggaran sebelumnya, dengan alasan hukuman terdahulu tidak memberikan efek jera.

Brick menerima hukuman terberat, yakni satu tahun sembilan bulan penjara dan 10 kali cambukan, karena memiliki lima catatan pelanggaran imigrasi—terbanyak di antara keenam terdakwa.

Ancaman Hukuman

Di Singapura, pelanggaran masuk secara ilegal dapat dihukum hingga enam bulan penjara dan minimal tiga kali cambukan, atau denda maksimal S$6.000 (sekitar US$4.700).

Sementara pelanggaran kembali masuk setelah dideportasi diancam hukuman satu hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal S$6.000.

Selanjutnya: Bisnis Iran Terpukul, Pemadaman Internet Masih Berlanjut

Menarik Dibaca: Nasib Usaha di Ujung Tanduk? Campur Uang Pribadi dan Bisnis Bisa Picu Kerugian Lo




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×