Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas anti-monopoli Korea Selatan resmi menjatuhkan denda kepada Mercedes Benz karena terbukti melanggar aturan emisi. Perusahaan asal Jerman tersebut mesti membayar denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar US$ 16,9 juta.
Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC), pada hari Senin (7/2) resmi menjatuhkan denda tersebut kepada unit bisnis Mercedes Benz di Korea Selatan.
KFTC melaporkan bahwa Mercedes telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Hasilnya, kendaraan mereka yang beredar di Korea Selatan ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.
Baca Juga: Ford Akan Pangkas Produksinya di 8 Pabrik Akibat Kekurangan Chip
Dilaporkan ada 15 model kendaraan Mercedes yang telah memasang perangkat lunak tersebut.
"Dengan itu berarti menjatuhkan sanksi terhadap operator penjualan mobil impor nomor 1 negara karena menghalangi pilihan pembelian rasional konsumen dengan iklan palsu dan menipu tentang kinerja pengurangan emisinya bahkan setelah skandal Dieselgate," ungkap KFTC dalam pernyataannya, seperti dikutip Reuters.
Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, pabrikan asal Jerman tersebut juga terbukti memasang iklan palsu yang menyebut emisi kendaraan mereka ada pada tingkat minimum dan memenuhi standar emisi Euro 6 antara Agustus 2013 dan Desember 2016.
Baca Juga: Penjualan Naik 10% Tahun Lalu, Toyota Sukses Jadi Penjual Mobil Nomor Satu Dunia
Aturan emisi pada kendaraan telah menjadi prioritas KFTC demi mengurangi kadar polusi di negara tersebut. Sejumlah pabrikan besar telah beberapa kali terkena denda untuk kasus yang serupa.
Tahun lalu, KFTC memberlakukan denda atau memerintahkan tindakan korektif untuk Audi-Volkswagen Korea, Nissan Motor Corp, Stellantis Korea dan Porsche AG atas insiden kecurangan yang sama.