kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Mengejutkan!, Donald Trump Minta Mahkamah Agung Hentikan UU Larangan TikTok


Sabtu, 28 Desember 2024 / 09:00 WIB
Mengejutkan!, Donald Trump Minta Mahkamah Agung Hentikan UU Larangan TikTok
ILUSTRASI. Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mendesak Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang yang akan melarang aplikasi media sosial populer TikTok atau memaksa penjualannya.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mendesak Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang yang akan melarang aplikasi media sosial populer TikTok atau memaksa penjualannya.

Trump beralasan, ia seharusnya punya waktu setelah menjabat untuk mengejar "resolusi politik" atas masalah tersebut.

Pengadilan akan menggelar sidang kasus tersebut pada 10 Januari 2025.

Undang-undang tersebut mengharuskan pemilik TikTok asal Tiongkok, ByteDance, menjual platform tersebut ke perusahaan Amerika atau menghadapi larangan. Kongres AS telah memberikan suara pada bulan April untuk melarangnya kecuali ByteDance menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari 2025.

TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, dan induknya telah berupaya agar undang-undang tersebut dibatalkan. Namun, jika pengadilan tidak memutuskan sesuai keinginan mereka dan tidak ada divestasi yang terjadi, aplikasi tersebut dapat secara efektif dilarang di Amerika Serikat pada 19 Januari, satu hari sebelum Trump menjabat.

Baca Juga: AS Serang Balik! Biden Luncurkan Penyelidikan Perdagangan terhadap Chip asal China

Pembalikan dukungan

Dukungan Trump untuk TikTok merupakan pembalikan dari tahun 2020, ketika ia mencoba memblokir aplikasi tersebut di Amerika Serikat dan memaksa penjualannya ke perusahaan-perusahaan Amerika karena kepemilikan TikTok oleh Tiongkok.

Hal ini juga menunjukkan upaya signifikan perusahaan untuk menjalin hubungan dengan Trump dan timnya selama kampanye presiden.

"Presiden Trump tidak mengambil posisi apa pun terkait substansi dasar sengketa ini," kata D. John Sauer, pengacara Trump yang juga merupakan pilihan presiden terpilih untuk jabatan jaksa agung AS.

Ia memastikan, Donald Trump dengan hormat meminta Pengadilan untuk mempertimbangkan penangguhan batas waktu Undang-Undang untuk divestasi pada 19 Januari 2025, sementara Pengadilan mempertimbangkan substansi kasus ini.

"Sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintahan Presiden Trump yang akan datang untuk mengupayakan penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan yang dipermasalahkan dalam kasus ini," tambahnya.

Trump sebelumnya bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew pada bulan Desember, beberapa jam setelah presiden terpilih tersebut menyatakan bahwa ia memiliki "ketertarikan hangat" pada aplikasi tersebut dan ia lebih suka membiarkan TikTok tetap beroperasi di Amerika Serikat setidaknya untuk sementara waktu.

Presiden terpilih tersebut juga mengatakan ia telah menerima miliaran penayangan di platform media sosial tersebut selama kampanye kepresidenannya.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar soal ini.

Baca Juga: Trump Bakal Selamatkan TikTok, Abaikan Ancaman Keamanan Nasional?

Perusahaan tersebut sebelumnya menyatakan, Departemen Kehakiman telah salah menyatakan hubungannya dengan Tiongkok, dengan alasan bahwa mesin rekomendasi konten dan data penggunanya disimpan di Amerika Serikat pada server cloud yang dioperasikan Oracle Corp. Sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna AS juga dibuat di Amerika Serikat.

Pendukung kebebasan berbicara secara terpisah mengatakan kepada Mahkamah Agung pada hari Jumat bahwa undang-undang AS terhadap TikTok mengingatkan pada rezim penyensoran yang diberlakukan musuh-musuh otoriter Amerika Serikat.

Departemen Kehakiman AS berpendapat, kendali Tiongkok atas TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional, sebuah posisi yang didukung oleh sebagian besar anggota parlemen AS.

Jaksa Agung Montana Austin Knudsen memimpin koalisi yang terdiri dari 22 jaksa agung pada hari Jumat dalam mengajukan amicus brief yang meminta Mahkamah Agung untuk menegakkan undang-undang divestasi atau pelarangan TikTok nasional.

Selanjutnya: Ambruk Menjelang Akhir Tahun 2024, Harga Bitcoin Masih Berpotensi Menguat Awal 2025

Menarik Dibaca: Ini 6 Keuntungan Pakai Sabun Bahan Organik yang Ramah Lingkungan



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×