Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung AS atau United States Supreme Court untuk pertama kalinya mengakui bahwa mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan atas tindakan tertentu yang diambil saat menjabat.
Keputusan ini membuat mantan Presiden AS, Donald Trump, memiliki kekebalan atas beberapa tuntutan hukum yang diarahkan untu dirinya.
Melansir Al Jazeera, pengadilan pada hari Senin (1/7) memutuskan bahwa, mantan presiden menikmati kekebalan atas tindakan yang mereka ambil dalam kewenangan konstitusional mereka.
Baca Juga: KPU Amerika Masih Menunggu Laporan Kekayaan Donald Trump untuk Pemilu 2024
Di saat yang sama, para mantan presiden tidak mendapatkan kekebalan atas tindakan yang diambil dalam kapasitas pribadi.
Ini adalah pertama kalinya bagi Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apa pun.
Dalam pemungutan suara, dengan hasil 6 banding 3, hakim Mahkamah Agung berargumen bahwa memungkinkan penuntutan terhadap mantan presiden atas tindakan resmi mereka dapat membuka pintu bagi pembalasan politik dan despotisme.
Baca Juga: Donald Trump Dianggap Merendahkan Rakyat Palestina dalam Debat Capres AS
Keuntungan Bagi Donald Trump
Keluarnya keputusan ini membuat calon Presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, bisa bernapas sedikit lebih lega di tengah sederet tuntutan pidana yang diterimanya.
Keputusan ini diprediksi akan meningkatkan pembelaan Trump terhadap tuduhan federal atas upayanya untuk membatalkan pemilu tahun 2020, dimana ia kalah dari Presiden Joe Biden.
Hal ini juga dapat mempengaruhi tuduhan campur tangan pemilu tingkat negara bagian yang serupa di Georgia.
Baca Juga: Tim Donald Trump Siapkan Rencana Perdamaian Rusia-Ukraina Jika Memenangkan Pemilu AS
Lahirnya keputusan tersebut juga langsung disambut baik Trump di media sosial pribadinya.
"Kemenangan BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA," tulisnya.
Para hakim Mahkamah Agung AS menyampaikan, Kongres tidak boleh mengkriminalisasi tindakan Presiden dalam menjalankan tanggung jawab Cabang Eksekutif berdasarkan Konstitusi.
Menariknya, tiga dari enam hakim yang mendukung keputusan tersebut ditunjuk oleh Trump sendiri saat masih menjabat presiden.