Sumber: Kyodo | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Dilansir dari Kyodo, bulan Januari lalu pengadilan Seoul untuk pertama kalinya memerintahkan Jepang untuk memberi kompensasi kepada 12 mantan "comfort women" yang dipaksa bekerja di rumah bordil masa perang.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2018, dua perusahaan Jepang harus memberi kompensasi kepada beberapa pekerja paksa masa perang.
Sayangnya, pihak Jepang justru menolak kedua keputusan tersebut. Jepang mengatakan masalah perempuan dan perburuhan masing-masing diselesaikan berdasarkan kesepakatan 2015 dan perjanjian 1965.
Presiden Moon menyatakan bahwa dirinya siap duduk bersama dengan para pejabat Jepang untuk mencari solusi bersama atas masalah historis tersebut.
"Kita tidak bisa membiarkan masa lalu menahan kita. Saya yakin jika kita menyatukan pikiran, kita dapat menyelesaikan masalah masa lalu dengan solusi bijak berdasarkan pendekatan yang berpusat pada korban," ungkap Moon.