Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Media New York Times memberitakan pada Minggu (27/9/2020), mengutip data pengembalian pajak, Presiden AS Donald Trump hanya membayar senilai US$ 750 dalam bentuk pajak penghasilan federal pada tahun 2016 dan 2017.
Melansir Reuters yang mengutip New York Times, Trump juga tidak membayar pajak penghasilan dalam 10 dari 15 tahun terakhir.
Sky News menambahkan, ketika ditanya tentang laporan itu dalam briefing hariannya, Trump berkata: "Ini benar-benar berita palsu, dibuat-buat, palsu. Sebenarnya saya membayar pajak."
Trump menegaskan, rincian pajaknya akan dirilis ketika Internal Revenue Service (IRS) menyelesaikan auditnya.
Baca Juga: Presiden Trump: Pemenang pilpres AS mungkin tidak akan segera diketahui
"Mereka telah diaudit selama beberapa waktu. IRS memperlakukan saya dengan sangat buruk," jelas Trump.
Seorang pengacara untuk Trump Organization mengatakan kepada New York Times bahwa sebagian besar fakta tampaknya tidak akurat.
Dalam sebuah pernyataan dia mengatakan presiden telah membayar puluhan juta dolar pajak pribadi kepada pemerintah federal, termasuk membayar jutaan dolar dalam bentuk pajak pribadi sejak mengumumkan pencalonannya pada tahun 2015.