Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai," kata mereka seperti yang dilansir Reuters.
Kelompok itu juga menyatakan keprihatinannya bahwa "banyak kegiatan yang sah" dari para pembela hak asasi manusia di Hong Kong akan didefinisikan ulang sebagai hal yang ilegal.
Baca Juga: China Dituduh Langkahi Hong Kong Loloskan UU Anti-Subversi
Reuters memberitakan, para ahli mendesak China untuk menjelaskan bagaimana rencananya untuk menegakkan yurisdiksi ekstra-teritorial yang terkandung dalam undang-undang baru tersebut untuk memastikannya mematuhi perjanjian internasional penting tentang hak-hak sipil dan politik, yang ditandatangani oleh Beijing.