kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Pakar PBB kecam hukum keamanan Hong Kong lewat surat setebal 14 halaman ke China


Jumat, 04 September 2020 / 11:24 WIB
Pakar PBB kecam hukum keamanan Hong Kong lewat surat setebal 14 halaman ke China
ILUSTRASI. Aksi unjuk rasa menentang UU Keamanan Hong Kong beberapa waktu lalu. REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai," kata mereka seperti yang dilansir Reuters.

Kelompok itu juga menyatakan keprihatinannya bahwa "banyak kegiatan yang sah" dari para pembela hak asasi manusia di Hong Kong akan didefinisikan ulang sebagai hal yang ilegal.

Baca Juga: China Dituduh Langkahi Hong Kong Loloskan UU Anti-Subversi

Reuters memberitakan, para ahli mendesak China untuk menjelaskan bagaimana rencananya untuk menegakkan yurisdiksi ekstra-teritorial yang terkandung dalam undang-undang baru tersebut untuk memastikannya mematuhi perjanjian internasional penting tentang hak-hak sipil dan politik, yang ditandatangani oleh Beijing.

Selanjutnya: Murka soal Hong Kong, China ancam pembalasan kepada Inggris dan Australia




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×