kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi virus corona bikin semarak perkara kepailitan


Jumat, 08 Mei 2020 / 18:13 WIB
Pandemi virus corona bikin semarak perkara kepailitan
ILUSTRASI. Ilustrasi : Hukum, Kriminalitas, Pengadilan, palu hakim di pengadilan, hukum, keputusan, putus, keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

Selain Neiman Marcus, adapula J.Crew Group yang menjadi peritel pertama dalam mengajukan perkara kepailitan akibat Covid-19. Pembatasan sosial yang bikin mobilitas masyarakat terganggu jadi alasan utama, J.Crew juga menutup sejumlah toko dan merumahkan pegawainya.

Dalam dokumen kepailitan yang diserahkan perusahaan kepada Pengadilan Negeri Virginia Timur, perusahaan bilang telah menyepakati untuk mengonversi utang krediturnya senilai Rp1,65 milair menjadi saham.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit membengkak, perusahaan kredit properti AS limbung

Hingga akhir tahun lalu J.Crews juga sejatinya masih meraih pertumbuhan penjualan hingga 2% senilai US$ 2,5 miliar. Meskipun masih tetap membukukan rugi bersih US$ 78,8 juta, membaik dari rugi bersih tahun sebelumnya senilai US$ 120 juta.

Sementara di Kanada ada peritel alas kakai Aldo Group Inc yang mengajukan perkara kepailitan di Kanada, dan AS. Covid-19 juga jadi alasan utama anjloknya kinerja perusahaan sehingga butuh perlindungan kepailitan.

“Dampak Covid-19 sangat menekan bisnis dan arus kas kami. Setelah melakukan beberapa kajian terkait upaya penyelamatan, mengajukan perlindungan kepailitan kami nilai menjadi plihan yang paling tepat untuk menghadapi masa menantang ini,” kata CEO Aldo David Bensadoun.

Baca Juga: Ajukan bangkrut, peritel fesyen J.Crew Group tutup 321 toko

Adapun dalam dokumen pengajuannya, nilai restrukturisasi yang diajukan Aldo termasuk US$ 214 juta kredit modal kerja dari Bank of Montreal yang akan jatuh temp pada Oktober 2022.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×