Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Badan HAM PBB mengecam vonis hukuman mati terhadap aktivis anti-koripsi Iran, Mahmoud Mehrabi. PBB juga meminta Iran untuk berhenti menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang yang mengutarakan pendapatnya.
"Sangat mengkhawatirkan bahwa hukuman yang diterapkan Iran terhadap kebebasan berekspresi mencakup hukuman mati atau hukuman penjara jangka panjang," kata pengawas PBB, dikutip Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) hari Selasa (13/5).
Pakar PBB itu juga menyampaikan bahwa dua minggu lalu, Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang rapper bernama Toomaj Salehi.
Baca Juga: Siap-siap Berbaikan dengan Israel, Arab Saudi Tangkap Netizen Pengkritik Israel
"Kebebasan berekspresi dan berpendapat sangat penting bagi berfungsinya masyarakat yang bebas dan demokratis, pembangunan berkelanjutan, dan pembangunan manusia seutuhnya," katanya.
Pakar PBB mencatat, setidaknya lima orang dijatuhi hukuman mati sehubungan dengan protes nasional pada tahun 2022 terhadap kematian Mahsa Amini (22) dalam tahanan.
Setidaknya 15 orang lainnya berisiko dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Iran dan China Mengutuk Serangan Israel di Gaza, Serukan Genjatan Senjata
Hukuman Mati Mahmoud Mehrabi
Mehrabi dihukum atas tuduhan "corruption on earth", sebuah istilah yang digunakan Iran untuk menggambarkan berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama dan kejahatan yang berkaitan dengan moral Islam.
Mehrabi ditangkap kembali pada 16 Maret 2023 sehubungan dengan aktivisme online tentang keadilan dan korupsi di Iran.
Pada September 2023, Mehrabi menghadapi serangkaian dakwaan tambahan, termasuk propaganda melawan negara, dan penghasutan untuk tidak patuh pada polisi dan militer.
Dirinya juga didakwa atas hasutan perang, kejahatan terhadap keamanan nasional, dan penghinaan terhadap pendiri dan Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran.
Atas beragam dakwaan tersebut, saat ini Pengadilan Revolusi Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada Mehrabi.