kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

PBB menyatakan referendum di Krimea ilegal


Jumat, 28 Maret 2014 / 10:32 WIB
ILUSTRASI. Data center PT DCI Indonesia Tbk.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

WASHINGTON. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai angkat bicara terkait dengan konflik di Krimea. Majelis Umum PBB menyatakan, referendum yang dilakukan di Krimea  beberapa waktu lalu merupakan referendum ilegal alias tidak mendapat restu dari PBB.

Sebagaimana diketahui, warga Krimea menggelar referendum untuk bergabung dengan federasi Rusia. Hasil referendum tersebut memutuskan Krimea memisahkan diri dari Ukraina dan bergabung dengan Rusia.

Walaupun resolusi dari PBB tersebut tidak mengikat, namun negara barat mendukung resolusi tersebut dan berharap adanya sikap untuk melakukan isolasi terhadap Rusia yang telah membuat UU pegabungan Krimea ke dalam federasi Rusia.

Sementara itu, pihak Ukraina berharap sikap PBB tersebut bisa menghalangi tindakan agresif yang dilakukan oleh Rusia di Krimea. Namun, pemerintah Rusia yang berpusat di Moskow kembali menyatakan dukungannya terhadap keputusan Krimea untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Sebelumnya, di Washington, Kongres AS telah meloloskan undang-undang yang mendukung jaminan pinjaman senilai satu miliar dolar AS untuk Ukraina. 




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×