kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

PBB menyatakan referendum di Krimea ilegal


Jumat, 28 Maret 2014 / 10:32 WIB
PBB menyatakan referendum di Krimea ilegal
ILUSTRASI. Data center PT DCI Indonesia Tbk.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

WASHINGTON. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai angkat bicara terkait dengan konflik di Krimea. Majelis Umum PBB menyatakan, referendum yang dilakukan di Krimea  beberapa waktu lalu merupakan referendum ilegal alias tidak mendapat restu dari PBB.

Sebagaimana diketahui, warga Krimea menggelar referendum untuk bergabung dengan federasi Rusia. Hasil referendum tersebut memutuskan Krimea memisahkan diri dari Ukraina dan bergabung dengan Rusia.

Walaupun resolusi dari PBB tersebut tidak mengikat, namun negara barat mendukung resolusi tersebut dan berharap adanya sikap untuk melakukan isolasi terhadap Rusia yang telah membuat UU pegabungan Krimea ke dalam federasi Rusia.

Sementara itu, pihak Ukraina berharap sikap PBB tersebut bisa menghalangi tindakan agresif yang dilakukan oleh Rusia di Krimea. Namun, pemerintah Rusia yang berpusat di Moskow kembali menyatakan dukungannya terhadap keputusan Krimea untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Sebelumnya, di Washington, Kongres AS telah meloloskan undang-undang yang mendukung jaminan pinjaman senilai satu miliar dolar AS untuk Ukraina. 




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×