kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

PBB menyesalkan sikap Trump terhadap pengadilan kejahatan internasional


Jumat, 12 Juni 2020 / 17:57 WIB
ILUSTRASI. Gedung Pengadilan Pidana Internasional terlihat di Den Haag, Belanda, 16 Januari 2019.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - GENEVA. Kantor Hak Asasi Manusia pada hari Jumat menyesali sikap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengizinkan menjatuhkan sanksi terhadap karyawan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag.

Pasalnya saat ini, ICC tengah menyelidiki dan menginvestigasi apakah pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan.

Juru Bicara Hak Asasi Manusia PBB, Rupert Colville, mengatakan pada pengarahannya di Genewa bahwa kemandirian ICC dan kemampuannya beroperasi tanpa campur tangan pihak lain harusnya dijamin.

Baca Juga: PBB: Misil yang digunakan untuk menyerang Arab Saudi berasal dari Iran

Dengan demikian, ICC dalam  mengambil keputusan yang tepat tanpa pengaruh, bujukan, tekanan dan ancaman serta gangguan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.

"Para korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran serius hukum humaniter internasional dan keluarga mereka memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dan kebenaran," ujar Rupert seperti dilansir Reuters, Jumat (12/6).

Baca Juga: Menlu Retno surati 30 negara terkait pengambilan paksa wilayah Tepi Barat




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×