Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - GENEVA. Kantor Hak Asasi Manusia pada hari Jumat menyesali sikap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengizinkan menjatuhkan sanksi terhadap karyawan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag.
Pasalnya saat ini, ICC tengah menyelidiki dan menginvestigasi apakah pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan.
Juru Bicara Hak Asasi Manusia PBB, Rupert Colville, mengatakan pada pengarahannya di Genewa bahwa kemandirian ICC dan kemampuannya beroperasi tanpa campur tangan pihak lain harusnya dijamin.
Baca Juga: PBB: Misil yang digunakan untuk menyerang Arab Saudi berasal dari Iran
Dengan demikian, ICC dalamĀ mengambil keputusan yang tepat tanpa pengaruh, bujukan, tekanan dan ancaman serta gangguan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
"Para korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran serius hukum humaniter internasional dan keluarga mereka memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dan kebenaran," ujar Rupert seperti dilansir Reuters, Jumat (12/6).
Baca Juga: Menlu Retno surati 30 negara terkait pengambilan paksa wilayah Tepi Barat