kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

PBB Terima Bukti Kejahatan Kemanusiaan di Myanmar dari Facebook


Selasa, 13 September 2022 / 10:03 WIB
PBB Terima Bukti Kejahatan Kemanusiaan di Myanmar dari Facebook
ILUSTRASI. Pengungsi Rohingya di Myanmar.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Tim penyelidik PBB di Myanmar pada hari Senin (12/9) mengatakan bahwa Facebook telah menyerahkan banyak informasi yang dapat menjadi bukti kejahatan perang dan genosida di Myanmar.

PBB telah membentuk Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar (IIMM) yang bertujuan untuk menyusun data kasus kejahatan agar bisa diproses di pengadilan nasional, regional atau internasional.

Organisasi khusus ini dibentuk pada tahun 2018 oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) dan mulai bekerja di tahun berikutnya.

Pada hari Senin, IIMM mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima jutaan berkas dari Facebook yang memuat bukti penguat kejahatan kemanusiaan di Myanmar. Termasuk di antaranya adalah genosida penduduk Rohingya.

Baca Juga: PBB Akhirnya Mengakui Ada Pelanggaran HAM Serius di Xinjiang

"Facebook telah membagikan jutaan item dari jaringan akun yang dihapus oleh pihaknya sendiri, karena mereka salah mengidentifikasi identitas merekam" ungkap Nicholas Koumjian, kepala IIMM, seperti dikutip Reuters.

Myanmar menerima tuduhan genosida di Pengadilan Internasional PBB (ICJ) akibat tindakan keras militernya terhadap masyarakat Rohingya tahun 2017. Saat itu, lebih dari 730.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Facebook pun telah menyatakan dukungannya untuk mencari pihak yang bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan terhadap Rohingya.

Di tahun 2018, penyelidik HAM PBB menyebut Facebook telah berperan dalam penyebaran ujaran kebencian yang memicu kekerasan di Myanmar. Namun, Facebook bertekad untuk memblokir segala bentuk ujaran kebencian yang ada.

Baca Juga: Susul China, Myanmar Akan Membayar Minyak Rusia Dalam Rubel

Kali ini Facebook telah menyerahkan item dari lebih dari 200 sumber yang akan memberatkan Myanmar di pengadilan internasional. Mekanisme yang disiapkan pun mencakup 67 paket bukti dan analitis.

Paket-paket tersebut nantinya akan dibagikan kepada otoritas kehakiman, termasuk Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan ICJ.

Saat ini iCC juga telah membuka kasus deportasi dan kejahatan kemanusiaan lainnya terkait pengungsi Rohingya yang dipaksa masuk  ke Bangladesh. 

Sampai saat ini Myanmar masih menyangkal tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Pemerintahnya menegaskan bahwa angkatan bersenjata mereka melancarkan operasi yang sah terhadap kelompok militan.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×