kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pejabat Publik Pertama Singapura Diadili Kasus Korupsi


Selasa, 24 September 2024 / 23:46 WIB
Pejabat Publik Pertama Singapura Diadili Kasus Korupsi
ILUSTRASI. Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung pada bulan Juli [Edgar Su/Reuters]


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah saat menjabat di proses persidangan korupsi, Selasa (24/9). Iswaran didakwa bersalah lantaran menerima hadiah berupa tiket pertandingan sepakbola Liga Primer Inggris dan Grand Prix Formula 1 Singapura. 

Bagi Singapura, kasus seperti ini jarang terjadi. Negara ini mengklaim memiliki birokrasi dengan gaji tinggi dan efisien dengan tatakelola kuat. Kasus korupsi terakhir yang melibatkan menteri Singapura terjadi pada 1986. 

Saat itu, Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan diduga menerima suap. Ia meninggal sebelum didakwa di pengadilan. 

Baca Juga: Tolak Ekspor Pasir Laut, PKS: Kebijakan Gegabah di Ujung Pemerintahan Jokowi

Tahun lalu, Singapura masuk dalam lima negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, menurut indeks korupsi Transparency International dikutip Reuters.

Iswaran, yang menjabat mulai 2006, adalah menteri Singapura pertama yang diadili di pengadilan atas tuduhan korupsi. Pria berusia 62 tahun ini ditangkap pada Juli 2023 dan dituduh menerima suap ratusan ribu dollar dari taipan properti Ong Beng Seng. 

Iswaran adalah penasihat komite pengarah Grand Prix. Sementara Ong memiliki hak atas balapan tersebut. Ong belum didakwa dengan pelanggaran apa pun. 

Iswaran sebelumnya juga membantah tuduhan korupsi saat mengundurkan diri dari kabinet. Di pengadilan, baru Iswaran mengaku bersalah. 

Pengadilan mendakwanya berbuat tidak adil karena menerima sesuatu yang berharga tanpa pembayaran atau diberi diskon. Channel NewsAsia (CNA) melaporkan, alih-alih mendakwa korupsi, jaksa mengurangi jumlah dakwaan yang dihadapi Iswaran dari 35 jadi lima. Sisa dakwaan lain akan dipertimbangkan.

Di Singapura, menerima hadiah karena jabatan bisa dipenjara hingga dua tahun dan denda. Sementara berbuat tidak adil akan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda. Hakim Vincent Hoong, dikutip Reuters, menyebut, Iswaran akan divonis pada 3 Oktober. 

Baca Juga: Fokus Mencapai Profitabilitas, Begini Strategi Modalku



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×