kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.639   -46,00   -0,28%
  • IDX 8.602   53,48   0,63%
  • KOMPAS100 1.188   5,88   0,50%
  • LQ45 853   2,12   0,25%
  • ISSI 305   2,04   0,67%
  • IDX30 439   0,22   0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,39   0,47%
  • IDX80 133   0,51   0,38%
  • IDXV30 139   1,09   0,79%
  • IDXQ30 140   0,32   0,23%

Pemerintah Jepang Setujui Pajak Kripto 20%, Setara dengan Pajak Saham


Selasa, 02 Desember 2025 / 13:08 WIB
Pemerintah Jepang Setujui Pajak Kripto 20%, Setara dengan Pajak Saham
ILUSTRASI. Jepang akan terapkan pajak flat 20% untuk keuntungan kripto mulai 2026, menyamakan dengan saham. Ini reformasi besar dari tarif progresif hingga 55%. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/sgd


Sumber: Cointelegraph | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Pemerintah Jepang dilaporkan mendukung rencana penerapan tarif pajak tetap (flat tax) sebesar 20% atas keuntungan aset kripto, sebuah perubahan besar dari struktur pajak saat ini yang dianggap membebani investor.

Rencana reformasi pajak tersebut pertama kali diusulkan oleh Financial Services Agency (FSA) pada pertengahan November, dengan target pengajuan rancangan undang-undang pada awal 2026. Kini, pemerintah dan koalisi partai berkuasa di Parlemen Jepang (National Diet) dikabarkan telah memberikan dukungan terhadap proposal tersebut.

Menurut laporan Nikkei Asia, aturan baru ini bertujuan menyamakan perlakuan pajak kripto dengan instrumen keuangan tradisional, seperti saham dan reksa dana.

Dari Pajak Progresif Hingga 55% ke Flat 20%

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, transaksi aset kripto dikategorikan sebagai “pendapatan lain-lain”, sehingga keuntungan dipajaki sebagai bagian dari pajak penghasilan individu atau badan usaha.

Tarif pajaknya bersifat progresif, mulai dari 5% hingga 45%, dengan tambahan 10% pajak daerah bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Kondisi ini membuat total beban pajak atas keuntungan kripto dapat mencapai 55%.

Baca Juga: Pembayaran Kripto Hadir di PlayStation, Sony Akan Meluncurkan Stablecoin pada 2026

Sementara itu, aset seperti saham dan reksa dana dipajaki secara terpisah melalui skema flat tax 20%, terlepas dari jumlah keuntungan.

Perubahan regulasi ini diprediksi akan memberikan dampak positif terhadap pasar kripto domestik, mengingat tarif pajak yang tinggi selama ini dianggap menghambat partisipasi investor.

Reformasi Pajak Jadi Bagian dari Kerangka Perlindungan Investor

Nikkei melaporkan bahwa reformasi pajak ini akan menjadi bagian dari kerangka perlindungan investor dalam rancangan undang-undang FSA, yang bertujuan mengubah Financial Instruments and Exchange Act.

FSA berencana untuk menyerahkan RUU tersebut pada sesi reguler Diet pada 2026, sekaligus mendorong langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap pasar kripto, termasuk:

  • Larangan penggunaan informasi non-publik

  • Persyaratan transparansi investasi yang lebih ketat

Reformasi ini menunjukkan pendekatan Jepang yang semakin pro-regulasi tetapi mendukung industri, di tengah meningkatnya adopsi aset digital.

Lobi Industri Berbuah Hasil Setelah Tiga Tahun

Upaya reformasi pajak kripto di Jepang bukan hal baru. Japan Blockchain Association (JBA), organisasi lobi terbesar di sektor kripto, telah memperjuangkan perubahan tersebut selama hampir tiga tahun.

Pada Juli 2023, JBA menerbitkan surat rekomendasi reformasi pajak di situs resmi mereka, meminta pemerintah menerapkan tarif pajak 20% agar selaras dengan instrumen investasi lain.

Baca Juga: Kripto Runtuh, Emas dan Perak Justru 'Pesta Pora' Cetak Rekor Baru

“Surat ini meminta peninjauan pajak atas aset kripto, yang merupakan hambatan terbesar bagi perusahaan Web3 di Jepang dan disinsentif bagi publik untuk memiliki atau menggunakan aset kripto,” tulis JBA.

Meski tidak jelas apakah JBA memiliki pengaruh langsung terhadap keputusan regulator, FSA mulai menunjukkan perubahan sikap dan mendorong reformasi sejak September 2024.

Jepang Bersiap Masuki Babak Baru Regulasi Kripto

Jika disahkan, perubahan pajak ini dapat mengubah lanskap investasi kripto di Jepang, menjadikannya lebih kompetitif secara global dan berpotensi menarik kembali investor ritel maupun institusional.

Namun, implementasi final bergantung pada proses legislasi dan konsensus politik di Diet pada 2026.

Reformasi ini juga menegaskan posisi Jepang sebagai salah satu negara yang paling aktif membenahi regulasi kripto, dengan pendekatan ketat namun progresif, untuk mendukung pertumbuhan industri Web3.

Selanjutnya: Bank Mandiri Angkat Sekretaris Perusahaan Baru

Menarik Dibaca: 4 Penyebab Aplikasi Kencan Mulai Sepi Peminat, Masalah Biaya Termasuk




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×