Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai tahun depan, mengikuti jejak beberapa negara lain yang membatasi akses platform digital karena kekhawatiran terkait keselamatan anak.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan pada Minggu (23/11/2025) bahwa pemerintah sedang mempelajari mekanisme pembatasan usia yang diterapkan di Australia dan negara lain, dengan tujuan melindungi anak muda dari risiko online seperti perundungan siber, penipuan finansial, dan pelecehan seksual anak.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun Senin (24/11) Pagi: Brent ke US$ 62,42 dan WTI ke US$ 57,91
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujar Fahmi kepada wartawan, dikutip dari video pernyataannya yang dipublikasikan oleh media lokal The Star.
Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global.
Perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms—operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp sedang menghadapi gugatan di AS terkait peran mereka dalam krisis kesehatan mental remaja.
Di Australia, platform media sosial diperkirakan akan menonaktifkan akun yang terdaftar untuk pengguna di bawah 16 tahun mulai bulan depan, sebagai bagian dari larangan menyeluruh untuk remaja.
Baca Juga: Harga Emas Spot Tergelincir ke US$ 4.051 Senin (24/11) Pagi, Terseret Penguatan Dolar
Sementara itu, beberapa negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji aplikasi verifikasi usia secara bersama-sama.
Tetangga Malaysia, Indonesia, awal tahun ini sempat mengumumkan rencana menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial, namun kemudian mengeluarkan regulasi yang lebih longgar, mewajibkan platform untuk menyaring konten negatif dan memperkuat verifikasi usia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial karena peningkatan konten berbahaya, termasuk perjudian online dan unggahan yang menyangkut isu ras, agama, dan kerajaan.
Platform dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia kini diwajibkan memperoleh lisensi berdasarkan regulasi baru yang berlaku sejak Januari 2025.












