Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Dengan tambahan anggaran tersebut, sebelumnya subsidi sebesar 600 ringgit atau setara dengan Rp 2,1 juta untuk pekerja dengan rata-rata gaji tertinggi sebesar Rp 14 juta bakal ditambah.
Besaran tambahan subsidi tersebut beragam, sesuai dengan jumlah pegawai yang dipekerjakan oleh UKM yang bersangkutan.
Untuk UKM yang jumlah pekerjanya di bawah 75 orang, setiap pekerja akan mendapat subsidi gaji dari Pemerintah sebesar 1.200 ringgit atau sekitar Rp 4,5 juta.
Sedangkan UKM yang jumlah pekerjanya antara 75 hingga 200 orang, setiap pekerja akan menerima subsidi gaji dari pemerintah sebesar 800 ringgit atau sekitar Rp 3 juta.
Baca Juga: WHO: Jumlah pasien kritis corona di Malaysia akan capai puncak minggu depan
Sedangkan UKM yang pekerjanya di atas 200 orang, setiap pekerja mendapat subsidi gaji 600 ringgit atau sekitar Rp 2,3 juta.
Nah, untuk 300.000 pelaku usaha mikro juga bakal mendapatkan anggaran hibah dari pemerintah sebesar 3.000 ringgit atau sekitar Rp 10,5 juta dengan total anggaran mencapai 2,1 miliar ringgit.
Pemerintah setempat juga melonggarkan skema penyaluran kredit mikro menjadi 700 juta ringgit dengan bunga 0%dari yang sebelumnya 2%. (Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Kembali Gelontorkan Stimulus, Pekerja UKM Dapat Tambahan Gaji".