kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik mobil berkaca gelap di Korut bakal kena denda atau penjara, mengapa?


Senin, 08 Februari 2021 / 05:03 WIB
Pemilik mobil berkaca gelap di Korut bakal kena denda atau penjara, mengapa?


Sumber: Daily Mail | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PYONGYANG. Polisi Korea Utara menerapkan sanksi keras terhadap warga pemilik mobil yang berkaca gelap. Alasannya, banyak warga yang memanfaatkannya untuk diam-diam menonton media Korea Selatan tanpa diketahui.

Melansir Daily Mail yang mengutip Radio Free Asia, kroni Kim Jong-un telah mengidentifikasi kaca jendela yang digelapkan sebagai pengaruh kapitalis jahat terbaru yang harus diberantas di negara itu.

Pihak berwenang khawatir anak muda di Korea Utara mengonsumsi musik dan film dari Korea Selatan saat naik mobil dan taksi.

Seorang sumber di negara itu mengatakan, pemilik kendaraan diperintahkan untuk segera mengganti warna jendela mobil mereka dan harus rela mobil mereka disita jika mereka gagal melakukannya. Akan tetapi, kendaraan resmi dikecualikan.

Baca Juga: Korut bakal dapat hampir 2 juta vaksin Covid-19 dari program COVAX

Sanksi keras itu dilakukan di bawah Undang-Undang Penolakan Pemikiran Reaksioner dan Kebudayaan yang disahkan pada bulan Desember untuk menghilangkan pengaruh budaya asing.

Pihak berwenang menggambarkan kaca mobil berwarna gelap sebagai bagian dari 'angin kuning kapitalisme', istilah yang sering digunakan di Korea Utara untuk menggambarkan besarnya pengaruh asing.

Baca Juga: Korea Utara minim donasi dari negara lain sampai awal tahun ini




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×