kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik mobil berkaca gelap di Korut bakal kena denda atau penjara, mengapa?


Senin, 08 Februari 2021 / 05:03 WIB
Pemilik mobil berkaca gelap di Korut bakal kena denda atau penjara, mengapa?


Sumber: Daily Mail | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tindakan keras 'pemikiran reaksioner' juga termasuk denda bagi orang-orang yang ditemukan memiliki telepon, radio atau televisi yang tidak terdaftar.

Orang-orang yang tertangkap saat menyaksikan media dari Korea Selatan dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara, sementara orang tua dapat dihukum atas apa yang dikonsumsi anak-anak mereka.

Satu majalah Jepang bulan lalu melaporkan bahwa undang-undang baru itu bahkan melarang berbicara atau menulis dalam gaya bahasa Korea Selatan.

Satu-satunya media yang diizinkan di Korea Utara terdiri dari media yang dikendalikan negara yang mengagungkan Kim dan partai yang berkuasa.

Tetapi banyak orang diperkirakan menonton drama dan film Korea Selatan secara pribadi, dengan beberapa media asing diperoleh melalui perdagangan perbatasan dengan China.

Kim berjanji pada kongres partai baru-baru ini untuk memperluas jaringan nirkabel Korea Utara sendiri, yang sangat tertutup dari luar.

Selanjutnya: Titah Kim Jong Un: Warga Korut yang menikmati drakor bakal dipenjara




TERBARU

[X]
×