Sumber: Daily Mail | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Daily Mail memberitakan, untuk pelanggar pertama, polisi lalu lintas akan memberikan denda sebesar 30.000 won dan menyita mobil jika pengemudi tertangkap dengan kaca mobil gelap untuk kedua kalinya.
Tetapi banyak pengemudi dikatakan menyuarakan ketidakpuasan mereka atas tindakan keras tersebut, karena sanksi sebelumnya mobil ditarik hanya untuk pemeriksaan barang atau pemeliharaan.
"Para pengemudi menganggap tindakan keras itu konyol, sehingga banyak yang berdebat dengan polisi dan agen keamanan. Mereka ingin tahu bagaimana kaca mobil yang digelapkan adalah bagian dari budaya kuning kapitalis," kata satu sumber kepada RFA.
Baca Juga: Ini deretan rudal Korea Utara yang bikin gentar, mulai Scud hingga Taepodong
"Polisi berpendapat bahwa hanya orang yang tercemar angin kuning kapitalisme yang ingin mengaburkan bagian dalam kendaraan mereka," kata sumber tersebut.
Peraturan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan. Adapun sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari tindakan keras tersebut adalah kendaraan resmi yang ditandai dengan pelat nomor mulai 727, mengacu pada hari libur nasional 27 Juli.
Baca Juga: Korea Utara terima lebih sedikit donasi dari negara lain awal tahun ini
Mobil dengan kaca jendela berwarna gelap sebelumnya telah terlihat di iring-iringan mobil Pimpinan Korut Kim Jong Un, termasuk dalam perjalanan ke timur jauh Rusia untuk bertemu Vladimir Putin pada 2019.