kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Pengacara Ajukan Gugatan Pemakzulan terhadap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr


Senin, 19 Januari 2026 / 13:25 WIB
Pengacara Ajukan Gugatan Pemakzulan terhadap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr
ILUSTRASI. Ferdinand Bongbong Marcos Jr. (Artur Widak/NurPhoto via Reuters)


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - MANILA. Seorang pengacara di Filipina mengajukan pengaduan pemakzulan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. 

Ia menuduh Marcos telah mengkhianati kepercayaan publik, terutama karena dianggap membiarkan mantan Presiden Rodrigo Duterte ditangkap dan dibawa ke Den Haag untuk diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pengaduan tersebut diajukan Andre De Jesus pada Senin (19/1/2026). Dalam laporannya, De Jesus menyebut penangkapan Duterte sebagai tindakan “penculikan”, sejalan dengan narasi yang selama ini disuarakan oleh keluarga mantan presiden tersebut.

Rodrigo Duterte, yang menjabat sebagai presiden Filipina pada 2016–2022, ditangkap dan dibawa ke ICC di Den Haag pada Maret lalu. Ia menghadapi tuduhan terkait ribuan kematian yang terjadi selama kebijakan perang melawan narkoba yang kontroversial semasa pemerintahannya.

Selain soal Duterte, De Jesus juga menuding Marcos melakukan pelanggaran konstitusi lainnya. 

Baca Juga: Filipina Geger! Presiden Ferdinand Marcos Jr Dituduh Gunakan Narkoba

Tuduhan itu mencakup dugaan kejanggalan anggaran, kegagalan menindak praktik korupsi dalam proyek pengendalian banjir, serta tidak adanya klarifikasi dari presiden terkait tuduhan penggunaan narkoba yang dinilai menimbulkan pertanyaan soal kelayakannya memimpin negara.

“Kami merasa jalur ini memungkinkan bukan hanya saya sebagai pelapor, tetapi juga rakyat Filipina untuk membahas berbagai persoalan yang terus diangkat namun sama sekali tidak dijawab oleh presiden, kabinet, maupun para pejabatnya,” ujar De Jesus kepada wartawan, seperti dikutip dari pernyataannya yang diunggah radio DZRH di platform X.

Hingga berita ini diturunkan, kantor Presiden Marcos belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut.

Pengajuan pemakzulan ini muncul hampir setahun setelah DPR Filipina memakzulkan Wakil Presiden Sara Duterte, yang merupakan putri Rodrigo Duterte sekaligus sekutu politik Marcos yang kini hubungannya merenggang. 

Baca Juga: Angin Topan Ragasa Menerjang Filipina Utara, Picu Peringatan di Seluruh Wilayah

Namun, pemakzulan Sara Duterte kemudian dibatalkan Mahkamah Agung karena dinilai melanggar aturan konstitusi tentang larangan pemakzulan dalam kurun waktu satu tahun.

Meski DPR Filipina kini tidak lagi dipimpin oleh sepupu Marcos, Martin Romualdez, yang mundur dari jabatan Ketua DPR setelah terseret isu korupsi proyek pengendalian banjir, parlemen tetap didominasi oleh sekutu-sekutu presiden. 

Kondisi ini memunculkan keraguan apakah pengaduan pemakzulan terhadap Marcos akan mendapat dukungan politik yang cukup.

Ferdinand Marcos Jr terpilih sebagai presiden pada 2022 dan hanya dapat menjabat satu periode selama enam tahun. Konstitusi Filipina melarang presiden petahana untuk mencalonkan diri kembali, sehingga masa jabatan Marcos akan berakhir pada 2028, dengan sisa waktu sekitar dua tahun.

Baca Juga: Produksi Padi Filipina Cetak Rekor Tertinggi pada Paruh Pertama 2025

Sementara itu, Wakil Presiden Sara Duterte disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat dalam pemilihan presiden Filipina pada 2028.

Selanjutnya: Peringatan! Rupiah Terancam Sentuh Rp 17.100 di Pekan Ini, Cek Penyebabnya

Menarik Dibaca: Ancaman Kebocoran Data Instagram, Waspada Email Reset Password Palsu




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×