kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.598   7,00   0,04%
  • IDX 7.944   -180,47   -2,22%
  • KOMPAS100 1.099   -21,18   -1,89%
  • LQ45 773   -6,99   -0,90%
  • ISSI 284   -8,08   -2,77%
  • IDX30 401   -4,77   -1,18%
  • IDXHIDIV20 453   -1,48   -0,33%
  • IDX80 121   -1,61   -1,31%
  • IDXV30 129   -1,86   -1,42%
  • IDXQ30 127   -0,88   -0,69%

Pengadilan AS Sebut Sebagian Besar Tarif Impor Trump Ilegal


Sabtu, 30 Agustus 2025 / 20:18 WIB
Pengadilan AS Sebut Sebagian Besar Tarif Impor Trump Ilegal
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengangkat sebuah perintah eksekutif setelah menandatanganinya di Ruang Oval di Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat, 25 Agustus 2025. Pengadilan banding Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Putusan ini muncul di tengah gugatan sejumlah negara bagian Demokrat serta pelaku usaha kecil yang menilai Trump melampaui kewenangannya. Konstitusi AS memberi hak kepada Kongres, bukan presiden, untuk menetapkan pajak dan tarif.

Analis memperkirakan pemerintahan Trump sudah menyiapkan langkah alternatif. “Mereka kemungkinan mencari dasar hukum lain agar tarif tetap berlaku,” ujar William Reinsch, mantan pejabat Departemen Perdagangan.

Pasar keuangan belum banyak bereaksi, tetapi sebagian ekonom menilai keputusan ini menambah ketidakpastian. 

Baca Juga: AS Tetap Mengenakan Tarif Impor 32% kepada RI, Ekonom: Kita Jangan Banyak Mengalah

“Yang paling tidak dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah ketidakpastian baru soal perdagangan,” kata Art Hogan, kepala strategi pasar di B. Riley Wealth.

Kasus ini diperkirakan berujung di Mahkamah Agung, yang saat ini memiliki mayoritas konservatif 6-3. Meski beberapa putusannya mendukung agenda Trump, mahkamah belakangan juga kerap menolak interpretasi hukum lama yang terlalu luas.

Menurut Josh Lipsky dari Atlantic Council, “Putusan ini bisa membuat agenda ekonomi Trump berhadapan langsung dengan Mahkamah Agung, sebuah situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.” 

Selanjutnya: INKUD dan EGI Resources Teken MoU Penguatan Sektor Strategis

Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Sabtu (30/8/2025) Kompak Naik




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×