Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan pada hari Selasa (31/12) menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada tanggal 3 Desember, kata otoritas investigasi.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengonfirmasi Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah yang diminta oleh penyidik yang memeriksa penerapan darurat militer yang tidak lama oleh Yoon.
Ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk presiden petahana di Korea Selatan, menurut media lokal.
CIO tidak mengomentari alasan pengadilan untuk memberikan surat perintah penangkapan. Pengadilan menolak berkomentar.
Tidak jelas kapan atau bagaimana surat perintah penangkapan untuk Yoon akan dilaksanakan. Dinas keamanan presiden Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa mereka akan memperlakukan surat perintah penangkapan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Pengadilan juga menyetujui surat perintah penggeledahan untuk kediaman Yoon, kata CIO.
Sebelumnya, polisi telah mencoba tetapi gagal untuk berhasil menggerebek kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan, karena dinas keamanan presiden memblokir akses.
Yoon menghadapi penyelidikan kriminal atas kemungkinan tuduhan pemberontakan. Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuduhan yang tidak dapat ditanggung oleh presiden Korea Selatan.
Pimpinan sementara dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan, Kweon Seong-dong, mengatakan pada hari Selasa bahwa upaya untuk menahan presiden yang sedang menjabat adalah tidak pantas, menurut kantor berita Yonhap.