Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Platform jual beli tiket StubHub Inc digugat oleh sejumlah penggemar Piala Dunia 2026 yang mengaku gagal memperoleh tiket pertandingan meski telah membelinya melalui pasar sekunder (secondary market).
Gugatan berbentuk class action tersebut diajukan pada Selasa (1/7/2026) malam di Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: AS Tembus 16 Besar Piala Dunia, Singkirkan Bosnia Meski Bermain dengan 10 Orang
Dalam gugatan itu, para penggugat menyatakan mereka "tidak mendapatkan apa yang telah dibayar" karena StubHub tidak pernah mengirimkan tiket yang dijanjikan.
StubHub menolak memberikan komentar terkait proses hukum yang sedang berjalan. Namun, perusahaan menegaskan memiliki kebijakan FanProtect Guarantee, yang menawarkan tiket pengganti atau pengembalian dana penuh apabila terjadi masalah.
"Tujuan utama kami adalah memastikan penggemar dapat masuk ke acara. Jika terjadi masalah, FanProtect Guarantee menyediakan tiket pengganti atau pengembalian dana penuh," kata StubHub dalam pernyataannya.
Baca Juga: Aksi Jual Saham Chip Tekan Bursa Asia Kamis (2/7), Data Payroll AS Jadi Sorotan
Perusahaan juga menyebut sebagian besar kendala yang dialami pelanggan dipicu oleh masalah pada sistem distribusi tiket milik penyelenggara turnamen.
Sebelumnya, FIFA telah mengimbau para penggemar agar hanya membeli atau menjual tiket melalui platform resmi penjualan kembali (official resale platform) yang dinilai lebih aman dan andal.
Selama berlangsungnya Piala Dunia di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada, media sosial dipenuhi keluhan para suporter yang mengaku menerima pembatalan tiket secara mendadak setelah membeli melalui StubHub.
Sejumlah penggemar mengatakan mereka telah menempuh perjalanan jauh untuk menyaksikan pertandingan.
Meski ditawari pengembalian dana tiket, mereka tetap harus menanggung kerugian lain seperti biaya tiket pesawat dan akomodasi.
Baca Juga: Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS Kamis (2/7) Pagi, Won Korea Ikut Tertekan
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa para penggemar telah membayar tiket dengan nilai yang besar, namun justru mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta ganti rugi yang belum ditentukan nilainya, namun diperkirakan sedikitnya mencapai US$5 juta, atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan iklan yang menyesatkan.














