Sumber: Newsweek | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintah Amerika Serikat menetapkan tarif impor terhadap China hingga sebesar 245%, sebagai respons terhadap tindakan balasan dari negara tersebut dalam konflik dagang yang terus memanas antara dua ekonomi terbesar dunia.
Informasi mengenai tarif tertinggi ini tercantum dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (15/4) malam.
Tarif tersebut menyertai perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang memerintahkan penyelidikan atas potensi risiko keamanan nasional akibat ketergantungan AS pada impor mineral penting yang telah diproses beserta produk turunannya.
Baca Juga: Perang Dagang Global Trump Bisa Jadi Bumerang untuk AS dan Untungkan China
Menanggapi hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam konferensi pers Rabu (16/4), menyatakan bahwa informasi tarif spesifik dapat ditanyakan langsung kepada pihak AS.
Pernyataan tersebut dikutip oleh Global Times, media milik pemerintah China.
Presiden Trump sebelumnya telah memberlakukan tarif umum sebesar 10% terhadap seluruh negara. Namun, ia menunda penerapan tarif tambahan yang disesuaikan dengan hambatan perdagangan dari masing-masing negara untuk memberi waktu bagi proses negosiasi.
China menjadi pengecualian dari penangguhan tersebut dan kini menghadapi kenaikan tarif yang signifikan, di samping langkah balasan lainnya dari pihak Beijing.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Perang Dagang, Pemerintah Perkuat Pengawasan Barang Impor
Pemerintahan Trump juga telah memperingatkan bahwa negara-negara yang membalas kebijakan tarif AS akan menghadapi konsekuensi tambahan. Sebaliknya, negara yang tidak melakukan pembalasan dijanjikan akan mendapat imbalan.