kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.749   18,00   0,11%
  • IDX 8.406   17,40   0,21%
  • KOMPAS100 1.164   1,81   0,16%
  • LQ45 847   -0,37   -0,04%
  • ISSI 294   2,38   0,82%
  • IDX30 445   -1,56   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -3,53   -0,69%
  • IDX80 131   0,24   0,18%
  • IDXV30 138   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 140   -0,75   -0,53%

Perselisihan Bea Masuk Kentang Beku, WTO Dukung Uni Eropa


Kamis, 23 Oktober 2025 / 23:57 WIB
Perselisihan Bea Masuk Kentang Beku, WTO Dukung Uni Eropa
ILUSTRASI. World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia mendukung Uni Eropa dalam kasus melawan impor kentang beku dari Belgia, Jerman dan Belanda yang diterapkan Kolombia.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - GENEVA. World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia mendukung Uni Eropa dalam kasus melawan impor kentang beku dari Belgia, Jerman dan Belanda yang diterapkan Kolombia.

Uni Eropa telah memenangkan kasus awal pada bulan Desember 2022 mengenai apakah bea masuk anti-dumping antara 3% dan dan 8% pada kentang goreng beku mulai November 2018 melanggar aturan global.

Penemuan hari Kamis (23/10/2025), Kolombia disebut tidak mematuhi putusan sebelumnya. Ini memberi sinyal bagi Uni Eropa untuk memenangkan Meskipun kecil dalam hal moneter, perselisihan ini memiliki arti simbolisyang penting terutama bagi Belgia.

Uni Eropa mengekspor kentang goreng senilai 23 juta euro (US$ 26,8 juta) ke Kolombia pada tahun 2016. Hal itu terjadi sebelum Kolombia memulai proses penetapan tarif. Bea masuk tersebut mempengaruhi 85% dari ekspor kentang goreng beku ke Kolombia.

Putusan panel WTO awal menemukan kesalahan dalam cara Pihak berwenang Kolombia menghitung tarif.

Selanjutnya: Trump Tingkatkan Impor Daging Sapi Argentina menjadi 80.000 Metrik Ton

Menarik Dibaca: Promo CFC x BRI Tiap Jumat, Beli Paket Astaga 1 Dapat Diskon Rp 10.000




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×