Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - GENEVA. World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia mendukung Uni Eropa dalam kasus melawan impor kentang beku dari Belgia, Jerman dan Belanda yang diterapkan Kolombia.
Uni Eropa telah memenangkan kasus awal pada bulan Desember 2022 mengenai apakah bea masuk anti-dumping antara 3% dan dan 8% pada kentang goreng beku mulai November 2018 melanggar aturan global.
Penemuan hari Kamis (23/10/2025), Kolombia disebut tidak mematuhi putusan sebelumnya. Ini memberi sinyal bagi Uni Eropa untuk memenangkan Meskipun kecil dalam hal moneter, perselisihan ini memiliki arti simbolisyang penting terutama bagi Belgia.
Uni Eropa mengekspor kentang goreng senilai 23 juta euro (US$ 26,8 juta) ke Kolombia pada tahun 2016. Hal itu terjadi sebelum Kolombia memulai proses penetapan tarif. Bea masuk tersebut mempengaruhi 85% dari ekspor kentang goreng beku ke Kolombia.
Putusan panel WTO awal menemukan kesalahan dalam cara Pihak berwenang Kolombia menghitung tarif.













