kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.343   15,00   0,09%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

Pesan Warren Buffett untuk Kaum Muda: Hilangkan Kebiasaan Buruk Sejak Dini


Selasa, 02 Mei 2023 / 12:58 WIB
Pesan Warren Buffett untuk Kaum Muda: Hilangkan Kebiasaan Buruk Sejak Dini
ILUSTRASI. Warren Buffett memiliki 10 pesan inspiratif buat kaum muda. REUTERS/Rick Wilking


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Investasikan pada diri Anda sendiri. Di era aksesibilitas internet saat ini, Anda dapat mempelajari hampir semua hal yang diinginkan, secepat yang Anda mau. Temukan kesukaan Anda, investasikan diri Anda dengan mendapatkan kebijaksanaan, pengetahuan, dan jangan pernah berhenti belajar.

5. Lakukan apa yang kamu sukai

Warren Buffett pernah berkata, "Bekerjalah di pekerjaan yang Anda sukai." 

Jangan pernah mempertaruhkan yang penting untuk yang tidak perlu.

Ketika Anda memiliki semua kebutuhan Anda, jangan keluar dan mempertaruhkan semuanya untuk kesenangan sesaat, atau karena amarah. 

Baca Juga: Warren Buffett Mengakuisisi Perusahaan Asuransi Setelah Mengamatinya Selama 60 Tahun

6. Jangan lewatkan kesempatan baik

Terkadang kesempatan baik datang dan kita tidak menyadarinya. Terkadang, peluang bagus membutuhkan kerja keras dan kita mengabaikannya. Oleh karenanya, jangan lewatkan kesempatan baik. 

7. Hargai waktu

Semakin cepat Anda menyadari waktu dalah aset yang paling berharga, semakin cepat Anda akan mulai melindungi waktu Anda. Anda harus belajar sebanyak mungkin tentang manajemen waktu, sekarang! Setelah Anda mengatur waktu Anda, Anda tidak akan terhentikan. Kuasai waktu Anda. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×