kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

PM Australia: Hukuman Penjara Pelaku Bom Bali Dikurangi


Jumat, 19 Agustus 2022 / 15:28 WIB
PM Australia: Hukuman Penjara Pelaku Bom Bali Dikurangi
ILUSTRASI. PM Austraslia sebut hukuman penjara pelaku bom Bali dikurangi. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/nz/12.


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Pelaku pemboman Bali tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang telah dikurangi hukumannya, kata perdana menteri Australia pada hari Jumat, sebuah langkah yang bisa membuatnya dibebaskan dengan pembebasan bersyarat sedini mungkin.

Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012 setelah ia dinyatakan bersalah mencampurkan bom yang mengoyak dua klub malam Bali satu dekade sebelumnya, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda, Patek juga dipenjara karena perannya dalam pemboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.

Baca Juga: Tiga Tersangka Teroris Jaringan JAD di NTB Ditangkap Densus 88

Patek diberikan pengurangan lima bulan sebagai bagian dari serangkaian remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. Pembom telah menerima beberapa pengurangan serupa sejak hukumannya.

Pejabat kehakiman dan kementerian luar negeri Indonesia tidak menanggapi pertanyaan tentang kasus tersebut.

"Mereka (Indonesia) memberi tahu kami tentang keputusan itu, dan kami memberi tahu mereka tentang pandangan kami tentang keputusan itu," kata Albanese kepada wartawan di Queensland.

"Mereka memiliki sistem di mana ketika peringatan terjadi, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom yang dirancang untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang sangat kuat," katanya.

Pengurangan terbaru bisa membuat Patek dibebaskan bersyarat pada awal bulan ini, CNN Indonesia melaporkan awal pekan ini mengutip seorang pejabat hukum setempat.

Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris Jaringan JI dan JAD di Aceh

Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada tahun 2011, di kota yang sama di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.

Dalang bom Bali Hambali, juga dikenal sebagai Encep Nurjaman, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba dan telah menunggu persidangan sejak 2006.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×